Benteng Times

Aturan Baru Menikah di Era Jokowi-Maruf, Mulai 2020 Nikah Tak Cukup Modal Cinta

Ilustrasi. Resepsi pernikahan Kahiyang dan Bobby Nasution di Medan, dihadiri Joko Widodo dan Iriana Jokowi.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Mulai tahun 2020 ini, ada aturan baru terkait syarat pernikahan. Di era Jokowi-Ma’ruf Amin ini, menikah tak bisa lagi hanya modal cinta. Bagi pasangan yang akan menikah, wajib memiliki sertifikasi perkawinan atau pernikahan.

Program sertifikasi perkawinan ini sendiri bakal dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Mereka yang akan menikah diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan sebagai syarat perkawinan.

“Jadi, sebetulnya siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.

Muhadjir menegaskan, jika sertifikasi ini penting untuk bekal pasangan yang hendak menikah. Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi. Termasuk penyakit-penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri, hingga masalah stunting pada anak.

“Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat,” terang Muhadjir.

Bobby Nasution dan Kahiyang manortor dalam Acara Resepsi Pernikahan di Medan.

Muhadjir menerangkan, kelas bimbingan bagi setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapatkan sertifikat ini, akan berlangsung selama tiga bulan. Dalam melaksanakan program ini, Kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara, Kementerian Agama akan mengurus hal yang berkaitan dengan urusan pernikahan.

“Nanti akan saya bicarakan dengan Menteri Agama dan Menteri Kesehatan, karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” terang Muhadjir.

BacaLima Pernikahan Adat Termahal di Indonesia Yang Fantastis, Termasuk Nias dan Batak

Kemudian, pihak Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi terkait kesehatan dan penyakit. Menurut Muhadjir, sertifikasi ini merupakan sebuah sistem upgrading atau olah pengetahuan dan wawasan terkait kehidupan pernikahan. Utamanya tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga dan juga berkaitan dengan sistem reproduksi.

“Mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini. Di situ lah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting segala itu harus diberikan,” papar Muhadjir.

Lebih lanjut Muhadjir, tak hanya sertifikasi perkawinan, Kementerian Koordinator PMK juga berencana membuat bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Kemenko PMK Ghafur Darmaputra yang merupakan Deputi VI Bidang kordinator Perlindungan Perempuan dan Anak menyebutkan semua informasi akan dimuat dalam satu website.

“Informasi mengenai apa sih yang harus dipersiapkan oleh para pengantin, dimasukkan dalam satu website,” ujar Ghafur Darmaputra, di sela kunjungannya mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy di Malang, belum lama ini.

Website bimbingan online perkawinan tersebut akan memuat seluruh panduan pernikahan yang disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Jadi, kalau orang akses ke website itu, mereka bisa tahu bahkan info yang seperti bagaimana mencegah pornografi segala macam dari Kominfo itu ada di sana. Jadi integrated data jadi one stop apa saja yang mau diketahui ada di sana,” terangnya.

Ghafur menuturkan, rencana dibuatnya bimbingan perkawinan online itu sudah dikoordinasikan sejak tahun lalu. Mulai dari persiapan konten hingga menu-menu seperti live chat yang bisa digunakan langsung oleh masyarakat untuk mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin.

“Jadi, bukan umur yang kita lihat melainkan kesiapan untuk menjadi ayah dan ibu,” tandasnya.

Untuk diketahui, saat ini dalam revisi UU Perkawinan usia pernikahan perempuan dan laki-laki telah dinaikkan menjadi sama-sama 19 tahun. Semula, usia pernikahan perempuan adalah 16 tahun, sementara laki-laki 19 tahun.

BacaIni 5 Tradisi Kerajaan yang Didobrak pada Pernikahan Pangeran Harry-Meghan

Masih Ghafur, saat ini, proses pembuatan bimbingan online tersebut sudah dalam finalisasi konten sebelum konten dan operatornya jadi dari masing-masing kementerian dan lembaga terkait. Rencananya, website tersebut akan diluncurkan pada tahun 2020 mendatang dan difokuskan untuk persiapan sebelum dan ketika menikah.

Exit mobile version