Romahurmuziy, Ketua Umum PPP Kedua yang Berurusan dengan KPK

Share this:
BMG
Romahurmuziy, Ketua Umum PPP.

Sebelum Rommy, orang yang menjabat Ketum PPP juga pernah berurusan dengan hukum di KPK, yaitu Suryadharma Ali. Saat itu, Suryadharma dijerat dalam jabatannya sebagai Menteri Agama (Menag).

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 22 Mei 2014. Pada 11 Januari 2016, Suryadharma divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,821 miliar.

Ia dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan haji. Dia menunjuk petugas penyelenggara ibadah haji yang tidak kompeten hingga menyalahgunakan sisa kuota haji.

BacaMasinton dan Abraham Samad Berdebat Sengit soal Sistem di KPK

Sementara di tingkat banding, majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan mencabut hak politiknya selama lima tahun. Selain itu, Suryadharma dinilai menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,8 miliar untuk kepentingan pribadi, yang dianggap tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. Suryadharma kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Saat itu upaya hukum luar biasa itu masih berproses.

Share this: