Benteng Times

Hakim Tipikor Cabut Hak Politik 4 Mantan Anggota DPRD Sumut Ini

Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, mencabut hak politik empat eks anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.

Keempatnya telah divonis penjara selama empat tahun beserta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

BACA: Praperadilan 4 Tersangka Penerima Suap Gatot Ditolak PN Medan

Keempat eks legislator Sumut itu adalah anggota DPRD Fraksi PPP Rijal Sirait dan Fadly Nurzal. Kemudian, anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Demokrat Rooslynda Marpaung serta mantan anggota DPRD Fraksi Hanura Rinawati Sianturi.

“Mencabut hak terdakwa dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono, Kamis (14/2/2019).

Mereka terbukti menerima suap dari eks Gubernur Gatot. Penerimaan itu, di antaranya Rijal senilai Rp477,5 juta, Fadly Rp960 juta, Rooslynda Rp885 juta dan Rinawati Rp505 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara, hal yang meringankan, keempatnya dianggap berprilaku sopan, mengembalikan uang suap dan tidak pernah menjalani proses hukum sebelumnya.

BACA: Ini 9 Kepala Daerah di Sumut yang Terjerat Kasus Korupsi

Majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada empat terdakwa. Sebab, Rizal, Fadly, Rooslynda dan Rinawati sudah mengembalikan uang suap itu.

Suap kepada legislator Sumut diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 dan pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013.

Suap juga bertujuan agar memberikan persetujuan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014. Kemudian persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Atas perbuatannya para terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Exit mobile version