Benteng Times

Pendaftaran PPPK 2019 Resmi Dibuka, Login Link Ini Untuk Melihat Jadwal, Syarat dan Formasi

Ilustrasi pendaftaran CPNS.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Kegagalan pada tes CPNS akhir tahun 2018 lalu belum menutup kemungkinan buat kamu untuk jadi Apratur Sipil Negara (ASN). Sebab, masih ada rekrutment Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) atau P3K atau disebut juga pegawai kontrak pemerintah.

Dan, guna memudahkan pendaftar sistem pendaftaran P3K, silahkan akses portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCAN) oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN).

BACA: Seleksi CPNS Pemda Karo: 318 Orang Lulus, Registrasi 14-18 Januari 2019

Namun jangan salah, meski sedikit mirip, portal untuk P3K berbeda dengan penerimaan PSN beberapa bulan lalu, yakni di link sscasn.bkn.go.id, bukan sscn.bkn.go.id. Kabar gembiranya lagi, portal ini sudah bisa diakses Jumat, 8 Februari 2019.

“(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Kamis (7/2/2019).

Ridwan menjelaskan, proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi CAT (computer assisted Test) Ujian Nasional berbasis komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Seperti diketahui, rekrutmen pegawai kontrak pemerintah tahap I akan dibuka untuk formasi tenaga harian lepas/THL penyuluh, penyuluh pertanian, dosen perguruan tinggi negeri baru, serta eks tenaga honorer kategori II untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan dinyatakan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

“Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar,” ujar Ridwan.

Dan, berikut formasi dan panduan pada rekrutmen P3K tahap I.

1. Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Daftar dapat dicek pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

3. Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Ridwan menambahkan, masa hubungan kerja P3K paling singkat selama satu tahun. Masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.

Perolehan gaji untuk pegawai kontrak pemerintah, lanjut Ridwan, pada instansi pusat akan dibebankan pada APBN. Sementara, pada instansi daerah akan dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ridwan menuturkan, aturan teknis dari PP Nomor 49 Tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Exit mobile version