Resolusi 2019, Nelayan Tradisional Minta Perairan Bersih Alat Tangkap Perusak

Share this:
BMG
Sebuah kapal besar berlayar sembari menangkap ikan dengan jaring super trawl (pukat hela).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Perairan Sumatera Utara (Sumut) harus bersih dari trawl dan seluruh alat tangkap yang merusak lingkungan. Hal itu menjadi harapan nelayan tradisional di tahun 2019 yang disampaikan dalam konsolidasi besar.

“Sekitar ratusan nelayan perwakilan dari Kecamatan Medan Belawan dan Medan Labuhan menghadiri konsolidasi Kota Medan itu,” ujar Isa Albasir, Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Medan, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Isa Albasir, agenda konsolidasi ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kesepakatan pada September 2018 antara KNTI dengan pemerintah dan pelaku illegal fishing. Kesepakatan itu berisi batas tenggat waktu diperbolehkannya kapal perikanan menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan.

Isa Albasir juga menambahkan, konsolidasi tersebut juga meminta kepada pemerintah dan aparat pengaman laut untuk memastikan tegaknya UU Perikanan yang tegas melarang alat tangkap yang merusak seperti trawl. Hal itu sudah dengan tegas dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015.

Bahkan, lanjut Isa Albasir, sebelumnya KNTI se-Sumut telah mengusulkan enam langkah penyelesaikan konflik alat tangkap yang dapat dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara.

Pertama, memastikan data dan identifikasi kapal-kapal pengguna alat tangkap serta pemilik kapal trawl dengan verifikasi yang jelas dan terukur termasuk kemampuan skala permodalan.

Kedua, mendorong dan memfasilitasi bantuan alih alat tangkap secara khusus kepada nelayan tradisional skala kecil dengan ukuran di bawah 10 GT.

BacaBentrok Antar Nelayan, Kapal Pukat Trawl Dibakar

Ketiga, memperkuat pengawasan laut dengan model partisipasi nelayan dan kerjasama antar badan pemerintah yang bertanggung jawab di laut.

Keempat, proses alih alat tangkap harus memastikan proses yang partisipasi yang terbuka kepada semua pihak dari pengguna alat tangkap yang dilarang hingga organisasi nelayan yang terdampak akibat alat tangkap yang dilarang.

Kelima, penguatan kelembagaan ekonomi nelayan dengan memastikan akses informasi, harga pasar, serta permodalan.

BacaRatusan Nelayan Unjuk Rasa, Minta agar Pukat Trawl Dihentikan

Keenam, menghentikan kriminalisasi dan mengutamakan proses penggantian alat tangkap sebelum mengenakan pidana penjara hal ini untuk tidak memperuncing konflik di lapangan namun tanpa memperbolehkan adanya kegiatan menangkap dengan alat tangkap yang merusak.

“Itu semua yang kita minta dan alat tangkap yang merusak harus dihentikan,” tutupnya.

Share this: