Benteng Times

Tak Usah Pura-pura Kaget, Gerindra Juga Sepakati Kotak Suara Kardus

Contoh kotak suara dari kardus kedap air yang akan digunakan pada pemilu mendatang.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi meminta Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria tak usah berpura-pura kaget terhadap kotak suara karton kedap air yang ramai disebut kardus, yang akan digunakan untuk pemilu mendatang.

Sebab, katanya, Gerindra juga menyepakati ketentuan yang tertuang dalam PKPU 15/2018 Pasal 7 tersebut sebagai terjemahan dari UU 7/2017 Pasal 341 ayat 1 huruf a, yang menyebutkan bahwa kotak suara harus transparan dan terlihat dari luar.

“Terkait klaim politisi Gerindra, Ahmad Riza Patria, yang mengaku kaget dengan kotak suara berbahan karton, tidak usah dan tidak perlu berpura-pura,” ujar Baidowi, Minggu (16/12/2018).

Baidowi mengatakan bahwa persetujuan Gerindra tercatat dalam risalah Rapat Dengan Pendapat Komisi II DPR dengan KPU yang membahas hal tersebut. Katanya, semua fraksi sepakat dengan karton kedap air sebagai kotak suara pada rapat yang berlangsung pada Maret 2018.

BACA: Ini Pidato Lengkap Jokowi Sebelum Daftar ke KPU Bersama Ma’ruf Amin

“Bisa dicek saja dalam risalah RDP saat membahas hal tersebut. Dan Pak Riza sendiri adalah Wakil Ketua Komisi II DPR yang juga memimpin rapat-rapat pembahasan PKPU dalam RDP bersama KPU, Bawaslu dan pemerintah. Saat KPU menyimulasikan dua opsi kotak suara transparan dan hingga akhirnya mengerucut kepada karton kedap air semuanya sepakat tidak ada yang keberatan,” jelasnya.

“Kalau kemudian sekarang merasa kaget, perlu ditanyakan lagi saat rapat tersebut ngapain? Janganlah kita hanya gara-gara pencitraan politik terus mengesampingkan sikap jujur dan tanggung jawab. Dan Pak Riza itu pimpinan kami di Komisi II yang turut memimpin setiap rapat,” imbuhnya.

Riza sudah berbicara soal isu kotak suara ‘kardus’ ini. Dia mengaku kaget meski juga mengakui kotak suara karton kedap air itu sudah dipresentasikan di Komisi II DPR.

“Memang yang pertama dari Gerindra, termasuk yang meminta dan mengusulkan dalam undang-undang itu adalah kotak suara itu transparan, yang dimaksud transparan itu artinya bisa dilihat, surat suaranya bisa dilihat, jadi kalau orang masukin kelihatan, di dalam kelihatan,” ujar Ahmad Riza Patria, Sabtu (16/12/2018).

Dia mengatakan, yang dimaksudnya soal kotak suara transparan itu terbuat dari mika, seperti di sejumlah negara. Namun KPU membuat kotak dari karton kedap air yang salah satu sisinya dibuat transparan. Nah, dia mengakui karton itu sudah dipresentasikan di depan Komisi II DPR.

“Mengenai kekuatan itu menurut KPU di rapat tadi itu bisa kuat, diduduki oleh Ketua KPU Arif Budiman dia nggak hancur. Kemudian air dia (kardus) tahan air, jadi kira-kira itu penjelasan dari KPU dia kuat. Namun kan penjelasan kita secara umum namanya kardus kan, tidak tahan lama. Apalagi kita dengar berita berapa hari ini, saya lupa di daerah mana, yang kena banjir hancur kotak suaranya,” tutur Riza menceritakan soal isi rapat saat KPU mempresentasikan kotak suara karton kedap air di depan Komisi II DPR.

Diketahui, soal kotak suara dari karton kedap air ini, termaktub Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Exit mobile version