Benteng Times

Hore, Pengangkatan PNS 100 Ribu Guru Honorer Disetujui Pemerintah

Sejumlah guru honorer dari berbagai daerah saat menggelar aksi di ibukota Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan pengajuan untuk mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2018 telah disetujui. Kuota pengangkatan pada tahun ini mencapai 100 ribu guru honorer.

“Sudah ada persetujuan, Insya Allah kuota 100 ribu, seperti yang Bapak Wakil Presiden sampaikan,” ujar Muhadjir, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Kemendikbud sebenarnya mengajukan lebih dari kuota 100 ribu. Akan tetapi, yang disetujui Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hanya kuota 100 ribu guru honorer untuk diangkat sebagai PNS di seluruh Indonesia.

Mendikbud mengungkapkan untuk pengangkatan guru honorer tentu ada proses yang akan dilewati, sehingga dia belum bisa memberitahukan waktu pengangkatan itu dilakukan.

Sebelumnya, Muhadjir mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri, namun pihaknya hanya mengusulkan sebagai penggantian guru yang pensiun pada tahun ini.

“Kewenangannya tentu ada di MenPAN RB dalam menentukan apakah pengusulan itu disetujui atau tidak,” ujarnya.

Ia mengatakan jika negara memiliki uang yang cukup dengan kondisi perekonomian baik, maka pengangkatan dapat dilakukan dengan jumlah yang lebih banyak dari pengusulan tersebut.

(Baca: Honorer Pemkab Tapteng Meninggal Mendadak, Buih Keluar dari Mulut)

(Baca: Polda Sumut Periksa Kadishub Samosir)

Muhadjir menuturkan butuh waktu tujuh tahun untuk mengangkat guru honorer di seluruh Indonesia yang jumlahnya mencapai 736 ribu orang untuk menjadi guru PNS.

“Jumlah guru honorer di seluruh Indonesia saat ini sekitar 736 ribu orang. Kalau misalnya setiap tahun pemerintah mengangkat 100 ribu orang guru honorer, maka butuh waktu tujuh tahun lebih untuk bisa menyelesaikan permasalahan guru honorer,” ujarnya.

Exit mobile version