KPK Tahan John Hugo Silalahi

Share this:
Gedung KPK

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan John Hugo Silalahi (JHS), Selasa (21/8/2018).

Sebelum ditahan, John Hugo sempat menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka di kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Puji Nugroho kepada anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut)‎ periode 2009-2014 dan 2014-2019.

(BACA: KPK Tahan Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Rijal Sirait)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa panggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya, 14 Agustus 2018. Dalam pemeriksaan tersebut, mantan Bupati Simalungun periode 2000-2005 ini tidak bisa hadir.

Dikatakan, John Hugo ditahan untuk kepentingan penyidikan ‎ di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur. “JHS ‎ditahan 20 hari pertama di Rutan Guntur,” terang Febri.

Diketahui, atas kasus ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho masing-masing Rp300-350 juta.

(BACA: Kali Ini, Biller Pasaribu dan Pasaruddin Daulay yang Ditahan KPK)

Beberapa anggota dewan yang menjadi tersangka sudah ada yang ditahan KPK. Sebagian dari mereka ada pula yang mengembalikan uang ke rekening KPK.

Uang itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD Prov Sumut TA 2013-2014.

Selain itu, uang suap juga terkait dengan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Anggota DPRD yang sudah ditahan, di antaranya ‎Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay dan Biller Pasaribu.

Share this: