Kali Ini, Biller Pasaribu dan Pasaruddin Daulay yang Ditahan KPK

Share this:
Biller Pasaribu

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Dua orang lagi anggota DPRD Sumatera Utara ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Kedua legislator yang ditahan itu adalah Biller Pasaribu (BPU) dan Pasaruddin Daulay (PD). Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyelidikan.

“Tadi setelah proses pemeriksaan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tersebut ada 2 orang yang diperiksa. dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Febri menjelaskan, untuk Biller Pasaribu akan ditahan di rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih. Sedangkan Pasaruddin Daulay ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta perorang.

Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Sepanjang proses penyidikan, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar dari para tersangka. Uang itu disita untuk kemudian disita sebagai barang bukti

Share this: