Mantan KSAU Seret Gatot Nurmantyo dalam Pusaran Korupsi Heli AW 101

Share this:
Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Kuasa hukum Mantan KSAU Teguh Samudra mengatakan bahwa pihak yang dimaksud Agus menjadi penyebab masalah pengadaan Heli AW 101 ialah mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Ia mengatakan, Gatot seharusnya paham bahwa pengadaan heli jenis AW 101 dilarang.

“Mesti sudah tahu kan, pertama kali yang beritakan ini dan umumkan di KPK ada tipikor siapa? Kan mantan panglima. Padahal ada aturan panglima sendiri,” ucapnya, Rabu (6/6/2018).

Sementara, Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna menyebut ada pihak lain yang membuat timbulnya kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Heli Augusta Westland (AW-101) tahun anggaran 2016-2017.

Namun begitu ia tidak menyebut siapa orang yang dimaksud. “Sebetulnya dari awal dulu saya tidak mau bikin gaduh, bikin ribut permasalahan ini karena AW 101 ini harusnya teman-teman juga tahu. Tanya kepada yang membuat masalah ini tahu enggak UU APBN. Tahu enggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa. Kalau tahu tidak mungkin melakukan hal ini,” katanya.

Dalam kasus ini KPK ‎sendiri telah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta, yakni Irfan Kurnia Saleh. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101 tahun anggaran 2016-2017.

Sementara itu pihak TNI juga telah menetapkan empat perwira TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut, yakni Marsekal Pertama TNI FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas, Pembantu Letnan Dua SS serta Kolonel Kal FTS selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.

Share this: