Bank Indonesia Akan Ganti Kerugian Nasabah Korban Skimming

Share this:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan masyarakat yang menjadi korban skimming data banknya dan kemudian dananya terkuras akan mendapatkan ganti rugi.

“Dari informasi Bank Indonesia (BI) kemarin, bagi masyarakat yang mengalami skimming segera dilaporkan dan kemudian dilihat dari datanya akan diganti,” kata Argo di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (18/3/2018).

Skimming merupakan tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal.

Modus yang digunakan antara lain menggunakan WiFi pocket router disertai kamera yang dimodifikasi menyerupai penutup PIN pada mesin-mesin ATM untuk mencuri PIN nasabah. Melalui alat tersebut, para pelaku menduplikasi data magnetic stripe pada kartu ATM lalu mengkloningnya ke kartu ATM kosong.

Argo menyebutkan, untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah nasabah yang menjadi korban, pihaknya melakukan kerjasama dengan imigrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Interpol (Komisi Polisi Kriminalitas Internasional).

Pasalnya, kasus itu melibatkan sejumlah warga negara asing sebagai tersangka pelaku dan mereka melakukan skimming di beberapa bank di Indonesia dan luar negeri.

“Tentunya kami akan kerjasama dengan otoritas terkait dan kami akan mengungkap karena aksi ini enggak cuma dalam cash tapi di transfer juga,” kata dia.

Argo mejelaskan, aksi skimming yang menimpa beberapa nasabah Bank BRI saat ini masih diselidiki Polda Metro Jaya. Ia menambahkan, belum ada temuan baru dari aksi yang dilakukan oleh tersangka Caitanovici Andrean Stepan, Raul Kalai, Ionel Robert Lupu, Ferenc Hugyec, dan Milah Karmilah tersebut.

Share this: