Personel Yonif 123/Rajawali Amankan Pengedar Sabu di Perbatasan RI-Malaysia

Share this:
Personel Yonif 123/Rajawali Amankan Pengedar Sabu di Perbatasan RI-Malaysia

KALBAR, BENTENGTIMES.com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Darat RI-Malaysia dari Yonif 123/Rajawali berhasil mengamankan sabu-sabu dari tangan AT (41), warga Dusun Entabak, Kabupaten Sintang dan E (39), warga desa Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (15/3/2018).

Saat dikonfirmasi, penangkapan ini dibenarkan oleh Wadan Satgas Yonif 123/RW Mayor Inf Deddy Iskandar.

“Kami sudah mendapatkan informasi sebelumnya dari informan kami bahwa tersangka AT dan E akan kembali ke Desa Senaning sambil membawa sabu yang didapatkan dari Desa Balai Karangan,” jelasnya.

Mayor Inf Deddy juga menambahkan bahwa keberhasilan ini berkat kerja sama yang baik antara anggota Satgas Yonif 123/RW, Satgas Intel dan masyarakat yang sudah resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah perbatasan.

Berawal saat Wadansatgas Yonif 123/RW Mayor Inf Deddy Iskandar melaksanakan anjangsana ke rumah salah satu warga Desa Senaning dan mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di desa tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Wadansatgas Yonif 123/Rajawali berkoordinasi dengan Satgas Intel untuk mendeteksi peredaran narkoba tersebut dan mencari pelaku peredaran narkoba tersebut.

Setelah dilakukan pendalaman, Wadansatgas Yonif 123/RW mendapatkan informasi bahwa orang yang dicurigai sedang menjemput barang haram tersebut ke desa Balai Karangan.

Menindaklanjuti hal tersebut, kemudian Wadansatgas memerintahkan anggota Pos Komando Utama (Kout) Satgas Yonif 123/RW yang berlokasi di Desa Senaning untuk melaksanakan pengendapan di jalur-jalur masuk Desa Senaning.

Selanjutnya, pada Kamis (15/3/2018) sekira pukul 11.30 WIB, melintas SPM tanpa nopol yang dikendarai oleh tersangka AT dan E yang kemudian diberhentikan oleh anggota Pos Kout yang dipimpin Dantonkes Satgas Yonif 123/RW Letda Ckm Ivan Sunandar untuk selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket seberat 4,5 gram yang disimpan di dalam busa jok SPM milik tersangka .

Tersangka AT dan E beserta seluruh barang bukti dibawa ke Pos Kout Satgas Pamtas Yonif 123/RW dan selanjutnya diserahkan ke pihak Polsek Ketungau Hulu untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya.

Tersangka kepemilikan narkoba yang diamankan personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Darat RI-Malaysia dari Yonif 123/Rajawali.

Share this: