Putusan Buni Yani Jadi Dasar Ahok Ajukan PK

Share this:
Ahok saat menjalani sidang kasus penodaan agama di PN Jakarta Utara.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Adapun alasan yang mendasari pengajuan PK oleh Ahok tersebut ternyata putusan atas Buni Yani yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian. Hal itu diutarakan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng

“Pada pokoknya, keberatan dengan putusan Buni Yani. Dia membandingkan dengan putusannya. Atas dasar itu terjadi kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata,” ujar Jootje menjelaskan isi dalam berkas permohonan PK Ahok, Selasa (20/2/2018).

Sesuai pasal 263 KUHAP menyebutkan permintaan PK dapat dilakukan apabila terdapat keadaan atau bukti baru (novum), apabila terdapat putusan yang bertentangan satu sama lain, dan apabila putusan menunjukkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Jootje tak merinci lebih jauh poin keberatan yang disampaikan Ahok dalam permohonan PK. Namun, menurutnya, terdapat fakta dan kesimpulan yang dianggap bertentangan dalam putusan Ahok dan Buni Yani terdahulu.

“Itu pokok-pokoknya. Lengkapnya nanti akan dibacakan saat persidangan,” kata dia.

Sesuai mekanisme pengajuan PK, proses pemeriksaan akan dilakukan di tingkat pengadilan negeri. Nantinya materi yang diajukan saat pemeriksaan PK dibuat dalam berita acara dan ditandatangani majelis hakim yang menangani.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap baru dikirim ke MA. Nanti MA yang akan memeriksa dan putusan berada di tingkat MA,” ujar Jootje.

Jootje menerangkan pengadilan telah menunjuk tiga hakim yang menangani pemeriksaan PK Ahok yakni Mulyadi, Salman Alfaris dan Tugianto.

Share this: