Kemenkominfo Diminta Buat Aturan soal Perusahaan Aplikasi Taksi Online

Share this:
Ilustrasi taksi online.

JAKARTA, BENTENGTIMES.zom – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) membuat peraturan yang mengatur keberadaan perusahaan penyedia taksi online sebagai aplikator.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menerangkan, peraturan taksi online yang dikeluarkan pihkanya belum mengatur keberadaan perusahaan penyedia aplikasi taksi online. Pasalnya peraturan tersebut, hanya mengatur tentang keberadaan taksi online saja.

Aturan yang dimaksud yakni, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

“Itu dari kami, kalau bisa Kemenkominfo buat Peraturan Menteri juga. Karena PM 108 ini masalah transportasinya, belum masalah aplikasinya,” ujar dia di Graha Bumi Pala, Temanggung, Minggu (11/2/2018).

Budi mengusulkan, dalam peraturan di Kemenkominfo terdapat aturan yang menghubungkan komunikasi antara sopir taksi online dengan perusahaan penyedia aplikasi.

“Jadi selama ini pengemudi di-suspend itu dia (sopir) enggak bisa protes ke sana (aplikator). Makanya, dia (sopir) minta dihubungkan dari Kemenkominfo ke aplikator supaya ada perlindungan,” tutur dia.

Budi menambahkan, permintaan tersebut akan diungkapkannya pada pertemuan pada Senin (12/2/2018) bersama pejabat Kemenkominfo.

“Nanti senin saya akan rapat dengan Kemenkominfo, ya ngomongin terkait sopir dengan aplikator itu,” ucap dia. (md/kompas)

Share this: