Dugaan Pungli Tunjangan Khusus Guru di SMKN 1 Idanogawo Resmi Dilaporkan ke Polres Nias
- BENTENGTIMES.com - 3 jam lalu
- dibaca 6 kali
NIAS, BENTENGTIMES.com– Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus pengusulan Tunjangan Daerah Khusus (Dasus) di SMKN 1 Idanogawo, Kabupaten Nias, akhirnya berbuntut panjang. Seorang guru ASN, Dermapung Zebua, resmi melaporkan oknum guru berinisial FFS dan pihak kepala sekolah ke Polres Nias, Senin (6/4/2026).
Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPLP/B/192/IV/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Dermapung mengaku terpaksa menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan dan upaya kekeluargaan untuk meminta pengembalian uang tidak membuahkan hasil.
“Saya sudah berupaya meminta agar uang saya dikembalikan, namun tidak direspons. Bahkan, kepala sekolah sempat menantang untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Dermapung di Mapolres Nias.
Pihak kepolisian mengonfirmasi telah menerima laporan pengaduan tersebut. Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, menyatakan bahwa penyidik akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil para saksi dan terlapor.
“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya penyidik akan melakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak terkait,” terang Aipda Motivasi Gea, Senin sore.
Baca: Miris! Tunjangan Daerah Terpencil Guru SMKN 1 Idanogawo Diduga Disunat, Diminta Hingga Rp4 Juta
Dalam laporan ini, para terlapor diduga melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelapor berharap pihak kepolisian bertindak tegas agar praktik serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Nias.
Sebagai informasi bahwa kasus ini mencuat setelah sejumlah guru mengungkap adanya paksaan untuk menyetor uang dengan dalih biaya administrasi pengusulan Dasus tahun anggaran 2026. Modus yang digunakan adalah mewajibkan guru, baik ASN, PPPK, maupun honorer membayar dengan skema satu bulan gaji ditambah Rp500 ribu per semester.
Salah satu korban berinisial DCZ mengungkapkan, dirinya terpaksa menyetor uang sebesar Rp4.107.000 kepada FFS pada Februari lalu karena adanya tekanan psikologis.
“Saya terpaksa menyetor karena diancam jika tidak membayar, tunjangan Dasus tidak akan saya terima. Dari pengakuan rekan-rekan, sebagian besar juga sudah membayar,” ungkap DCZ.

Gedung SMKN 1 Idanogawo Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Baca: Dugaan Pungli Dasus Guru di SMKN 1 Idanogawo, Berkat Laoli: Proses Hukum dan Pidanakan Pelaku!
Namun, kecurigaan muncul ketika beberapa guru yang menolak membayar ternyata tetap menerima tunjangan Dasus secara utuh di rekening masing-masing. Hal ini mengindikasikan bahwa pungutan tersebut murni merupakan inisiatif oknum di sekolah dan bukan aturan resmi.
