Benteng Times

Dugaan Pungli Dasus Guru di SMKN 1 Idanogawo, Berkat Laoli: Proses Hukum dan Pidanakan Pelaku!

Berkat Kurniawan Laoli, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

​NIAS, BENTENGTIMES.com– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Tunjangan Daerah Khusus (Dasus) di SMKN 1 Idanogawo, Kabupaten Nias, memicu reaksi keras dari tingkat legislatif provinsi. Anggota DPRD Sumatera Utara, Berkat Kurniawan Laoli, mendesak agar skandal yang merugikan tenaga pendidik ini segera dibawa ke ranah hukum.

​Munculnya dugaan pemerasan terhadap hak guru di daerah terpencil ini dinilai telah mencederai komitmen Gubernur Sumatera Utara dalam memberantas praktik koruptif di lingkungan pendidikan. Berkat menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi oknum yang mengambil keuntungan dari hak para guru.

​“Jika ini benar terjadi, berarti telah mencederai komitmen Gubernur Sumatera Utara dalam pemberantasan pungli di lingkungan sekolah, khususnya tingkat SMA/SMK. Sudah sepantasnya semua yang terlibat diproses dan dipidanakan,” tegas Berkat, dengan nada tinggi, Sabtu (04/04/2026).

​Politisi ini menilai praktik tersebut sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan, terlebih jika melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan manajemen sekolah. Ia berkomitmen akan meminta Gubernur Sumut, Bobby Nasution, untuk segera memproses oknum-oknum yang terlibat melalui jalur hukum dan kedinasan.

​“Saya akan meminta kepada Gubernur untuk memproses semua oknum ASN yang terlibat. Jika terbukti, mereka harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Tidak boleh ada pungli, apalagi sampai menyakiti dan mengambil hak para guru,” ujarnya.

​Berkat juga mengimbau para guru yang menjadi korban untuk tidak takut bersuara. Ia mendorong mereka melaporkan kejadian ini secara resmi kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, serta ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

​“Korban jangan segan melapor. Saya siap membantu dan memfasilitasi agar persoalan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” pungkas Berkat.

BacaMiris! Tunjangan Daerah Terpencil Guru SMKN 1 Idanogawo Diduga Disunat, Diminta Hingga Rp4 Juta

​Skandal ini mencuat setelah seorang guru ASN di SMKN 1 Idanogawo berinisial DCZ mengaku terpaksa menyetor uang sebesar Rp4.107.000 kepada oknum guru berinisial FFS. Uang tersebut diklaim sebagai biaya administrasi pengusulan tunjangan Dasus tahun anggaran 2026 atas arahan kepala sekolah.

​Modus yang dilakukan diduga menyasar sekitar 33 guru, mulai dari ASN, PPPK, hingga honorer. Para guru diminta menyetor nominal setara satu bulan gaji ditambah Rp500 ribu per semester.

​“Karena terus didesak, pada 12 Februari 2026 saya menyetor Rp4.107.000 kepada FFS. Dari pengakuan rekan-rekan, sebagian besar juga sudah membayar,” ungkap DCZ.

BacaDugaan Pungli Sistematis NUPTK di Cabdisdik Sumut, Guru Dipatok Rp3 Juta per Orang

​Jika praktik ini terus berlanjut, total dugaan pungli di sekolah tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta per tahun. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik yang menuntut transparansi dan keadilan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di Nias.

Exit mobile version