Miris! Tunjangan Daerah Terpencil Guru SMKN 1 Idanogawo Diduga Disunat, Diminta Hingga Rp4 Juta
- BENTENGTIMES.com - 2 jam lalu
- dibaca 7 kali
NIAS, BENTENGTIMES.com– Kabar miring menerpa dunia pendidikan di Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Sejumlah guru di SMK Negeri 1 Idanogawo, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tunjangan daerah khusus (Dasus) atau tunjangan daerah terpencil (Dacil). Para tenaga pendidik mengaku dipaksa menyetorkan uang hingga jutaan rupiah dengan dalih biaya administrasi pengusulan tunjangan tersebut.
Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) berinisial DCZ mengungkapkan bahwa praktik dugaan pungutan ini memiliki besaran yang bervariasi.
Untuk guru berstatus ASN atau P3K, diminta menyetor satu bulan gaji ditambah Rp500 ribu. Sementara bagi guru honorer, diminta menyetor satu bulan gaji (sekitar Rp2 juta) ditambah Rp500 ribu.
”Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan di lingkungan sekolah pada 30 Januari 2026 lalu,” ungkap DCZ kepada BENTENG TIMES, Rabu (1/4/2026).
Menurut DCZ, Kepala Sekolah SMKN 1 Idanogawo, Yoelman Harefa, sempat menyinggung pengumpulan biaya tersebut melalui dirinya. Namun, rencana teknis pengumpulan berubah setelah adanya komunikasi dengan pihak luar, termasuk seorang oknum mantan kepala sekolah bermarga Barus yang diduga berperan sebagai penghubung informasi pencairan dana.
Baca: Dugaan Pungli Sistematis NUPTK di Cabdisdik Sumut, Guru Dipatok Rp3 Juta per Orang
DCZ mengaku terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp4.107.000 pada 12 Februari 2026 kepada seorang guru lain berinisial FFS yang bertugas mendatangi guru satu per satu.
”Saya akhirnya menyetor karena terus didesak. Namun belakangan muncul kejanggalan, karena guru yang tidak membayar ternyata tunjangannya tetap cair. Saat kami tanyakan, kepala sekolah justru berdalih belum menerima uang dan menantang kami melapor ke aparat jika keberatan,” tambah DCZ.
