Benteng Times

Kejari Gunungsitoli Tahan Direktur PT Danrus, Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Rp1,19 Miliar

Tersangka inisial AS digiring petugas Kejari Gunungsitoli menuju Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap Direktur PT Danrus Utama Engineering berinisial AS, terkait dugaan korupsi proyek pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2.22/Fd.1/02/2026. Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Januari 2026.

Dalam perkara ini, AS berperan sebagai konsultan pengawas sekaligus direktur perusahaan. Penyidik menilai terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. Ia diduga bersama pihak lain memanipulasi volume pekerjaan fisik proyek serta tidak melakukan pengendalian kontrak, termasuk merekayasa dokumen pertanggungjawaban.

Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp1,19 miliar. Dari hasil audit penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp214,2 juta. Kerugian itu berasal dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp124,1 juta serta jasa pengawasan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak sebesar Rp90 juta.

BacaKejari Gunungsitoli Terima Titipan Uang Kerugian Negara Rp90 Juta dari Tersangka Kadis Pariwisata Nias Utara

Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak. AS kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli selama 20 hari, terhitung 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya’atulo Hulu mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan.

“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut serta dalam penyimpangan proyek ini,” kata Ya’atulo, Kamis (19/02/2026), sore.

BacaKejari Gunungsitoli Tahan Tiga Orang Tersangka Korupsi Dana Desa

Dalam perkara yang sama, penyidik sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG dari pihak penyedia pekerjaan.

AS dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Exit mobile version