Advokat Suda’ali Waruwu Nilai Rekonvensi Bengkel CG Janggal dan Prematur

Share this:
Dok-BMG
Bengkel CG, Jalan Diponegoro, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Foto diabadikan belum  lama ini.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Kuasa hukum pemilik mobil Avanza, Petrus Gulo menilai gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan pihak Bengkel CG dalam perkara dugaan kelalaian penggantian oli sebagai langkah janggal dan tidak berdasar hukum.

Hal itu disampaikan seusai sidang jawaban tergugat di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (11/02/2026), pekan lalu.

Advokat Suda’ali Waruwu SH MH menuturkan, materi rekonvensi yang diajukan tergugat dalam sidang jawaban, terkesan prematur dan kabur. Menurut dia, dalil kerugian yang dikaitkan dengan pemberitaan media tidak relevan untuk dimasukkan dalam perkara pokok dugaan kelalaian teknis bengkel.

“Gugatan dalam rekonvensi ini sangat prematur dan tidak jelas dasar dan objek gugatannya,” tegas Suda’ali Waruwu, Selasa (17/02/2026).

Ia menegaskan, apabila pihak bengkel merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 butir 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3), bukan langsung mengajukan gugatan balik.

Selain itu, tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar terhadap kliennya dinilai tidak proporsional. Suda’ali berpendapat, unggahan di media sosial yang dipersoalkan merupakan bagian dari produk jurnalistik media massa, sehingga tidak bisa serta-merta dibebankan sebagai tanggung jawab pribadi penggugat.

“Kerugian yang mereka klaim tidak memiliki korelasi langsung dengan pokok perkara. Ini justru mengaburkan substansi sengketa,” tandasnya.

BacaMobil Jim Seusai Perbaikan di Bengkel CG Kota Gunungsitoli, Pemilik Protes, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Terpisah, kuasa hukum tergugat Yulius Laoli SH MH mengatakan, dalam sidang jawaban/eksepsi itu, kliennya turut mengajukan rekonvensi atau gugatan balik, karena penggugat dianggap menyebarkan informasi sepihak di media sosial yang mencemarkan reputasi usaha, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.

“Kami mengimbau para pihak menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Majelis Hakim,” kata Yulius Laoli, Selasa (17/02/2026).

BacaDugaan Pungli Guru Rp3 Juta per Orang, Kacabdisdik Gunungsitoli Ngaku Telah Diperiksa

Perkara dugaan kelalaian pihak Bengkel CG yang menyebabkan mobil milik penggugat mengalami kerusakan mesin tersebut masih bergulir dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya.

Share this: