GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Trotoar yang ada di Jalan Karet Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, baru selesai diperbaiki pada Tahun 2025. Namun, terkesan asal-asalan dan mengabaikan prinsip perencanaan fasilitas pejalan kaki sebagaimana amanat Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dari pantauan BENTENG TIMES di lapangan, kesan asal-asalan itu antara lain terlihat dari banyak penutup pada gorong-gorong yang tidak rapi. Kemudian sama sekali tidak terlihat adanya fasilitas pejalan kaki berkebutuhan khusus pada trotoar, seperti Ramp dan Ubin Pemandu.
Hal ini tentu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 18/SE/Db/2023 tentang Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki.
Untuk diketahui Undang-Undang mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan proyek trotoar jalan harus memerhatikan prinsip perencanaan fasilitas pejalan kaki; memenuhi aspek aksesibilitas, dimana fasilitas yang direncanakan harus dapat diakses oleh seluruh pengguna, termasuk oleh pejalan kaki berkebutuhan khusus.
Kejanggalan lain pada proyek yang didanai pemerintah ini sama sekali tidak terlihat adanya plang proyek di lokasi. Hal ini tentu patut menjadi pertanyaan, karena ketiadaan plang proyek membuat publik tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal. Berapa nilai proyeknya, berapa panjang dan lain sebagainya, publik tidak tahu, karena plang proyeknya tidak ada.
Trotoar jalan di Jalan Karet Kota Gunungsitoli, baru selesai dibangun.
Baca: Diduga Sarat Korupsi, Proyek Penataan Alun-Alun Kota Gunungsitoli Dilaporkan ke Polres Nias
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang proyek itu, termasuk apakah sudah diserahterimakan atau belum, awak media berusaha melakukan konfirmasi ke Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Gunungsitoli, Eka Kurniawan Harefa. Namun, Eka menyarankan agar menanyakan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Trotoar jalan di Jalan Karet Kota Gunungsitoli, baru selesai dibangun.
Baca: Proyek Tembok Penahan Tanah di Gada Kota Gunungsitoli Disorot, Warga: Tidak Ada Pondasi
Sementara itu, Rafik Zebua, selaku PPK pada proyek itu belum memberikan klarifikasi. Dikonfirmasi via WhatsApp, pada Senin (02/02/2026) tidak dijawab. Demikian halnya ketika dikonfirmasi pada Selasa (03/02/2026), dan terakhir pada Rabu (04/02/2026), Rafik Zebua sama sekali tidak memberi respon.