GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Proyek Dana Desa kembali menuai sorotan. Kali ini, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun III, Desa Gada, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, diduga dikerjakan tanpa pondasi yang memadai.
Proyek senilai Rp53 juta dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 itu disebut-sebut dibangun asal jadi. Sejumlah warga menilai kualitas pekerjaan jauh dari standar konstruksi yang seharusnya diterapkan pada bangunan penahan tanah.
“Tidak ada penggalian pondasi. Bangunan langsung ditempel di atas tanah di sisi parit,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (10/01/2026).
Informasi dihimpun, spesifikasi teknis proyek TPT tersebut seharusnya mencakup pondasi dengan kedalaman sekitar 60 sentimeter dan lebar 50 sentimeter, serta panjang bangunan mencapai 20 meter.
Baca: Kasus Korupsi Dana Desa TA 2017 dan 2018, Mantan Kades Dahadano Gawu-Gawu Gunungsitoli Ditahan
Pondasi menjadi elemen penting untuk menjaga stabilitas struktur, terutama di wilayah yang rawan pergeseran tanah. Warga khawatir, jika benar dibangun tanpa pondasi, bangunan tersebut berpotensi roboh dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, Penjabat (Pj) Kepala Desa Gada, Sonazaro Zebua, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan singkat tidak mendapat respons.
Baca: Kejari Gunungsitoli Tahan Tiga Orang Tersangka Korupsi Dana Desa
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang semestinya dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun infrastruktur yang aman serta berkelanjutan.