Avanza Rusak Parah, Bengkel CG Diduga Bohongi Konsumen Soal Ganti Oli, Permintaan Buka CCTV Diabaikan
- BENTENGTIMES.com - 3 jam lalu
- dibaca 2 kali
GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Kasus rusaknya mesin mobil Avanza milik seorang warga hanya sembilan hari setelah keluar dari Bengkel CG memunculkan dugaan kelalaian serius. Pemilik kendaraan menduga bengkel tersebut tidak pernah mengganti oli mesin sebagaimana yang telah dipesan dan dibayar. Dugaan ini kian menguat setelah pihak bengkel menolak membuka rekaman CCTV sebagai bukti.
Kepada BENTENG TIMES, pemilik mobil, Petrus Gulo SE menuturkan bahwa pada 6 November 2025, ia menyerahkan mobil Avanza hitam bernomor polisi BB 1046 UA ke Bengkel CG, di Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Sumatera Utara, untuk pengecatan full body.
Kedua pihak menyepakati biaya awal Rp9,5 juta, dengan panjar Rp2 juta. Menjelang pengambilan mobil pada 24 Desember 2025, Petrus secara khusus memesan penggantian oli mesin merek Shell Helix, serta sejumlah perbaikan tambahan komponen lainnya.
Namun, saat mobil diserahkan, beberapa permintaan tersebut belum rampung. Meski demikian, Petrus tetap melunasi seluruh tagihan sebesar Rp12.090.000, dengan sisa pembayaran tunai Rp10.090.000.
Petaka terjadi pada 3 Januari 2026. Saat digunakan untuk perjalanan jauh menuju Nias Utara, mobil mendadak kehilangan tenaga saat melaju di tanjakan Hilimaziaya. Mesin mengeluarkan suara kasar dan tidak mampu menanjak. Saat kap dibuka, kondisi mesin nyaris tanpa oli.
“Tidak ada kebocoran. Saya periksa sendiri. Mustahil oli habis dalam sembilan hari,” kata Petrus, Jumat (09/01/2026).
Ia menyebut telah memeriksa kolong mobil, baut pembuangan, dan tidak menemukan jejak rembesan. Kecurigaannya mengarah pada satu hal: oli tidak pernah diganti oleh bengkel CG.
Upaya komplain kepada pihak Bengkel CG tidak membuahkan hasil. Pihak bengkel tetap bersikukuh bahwa oli telah diganti. Namun ketika Petrus meminta agar rekaman CCTV bengkel dibuka sebagai bukti, permintaan itu justru diabaikan.
“Kalau memang oli telah diganti, kenapa takut buka CCTV?” tanta Petrus.
Baca: Mobil Jim Seusai Perbaikan di Bengkel CG Kota Gunungsitoli, Pemilik Protes, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Merasa dirugikan secara materiil dan moral, Petrus melalui kuasa hukumnya, Advokat Suda’ali Waruwu SH MH, mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan nomor perkara : 3/Pdt.G/2026/PN Gst.
Suda’ali menegaskan bahwa tindakan bengkel tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum. Selain melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan itu juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Konsumen berhak atas layanan yang jujur dan transparan. Jika benar oli tidak diganti, ini bukan sekadar kelalaian, tapi dugaan penipuan,” terang Suda’ali.
Baca: Pemilik Bengkel CG Digugat di Pengadilan Negeri Gunungsitoli
Ia menambahkan, kliennya mengalami kerugian besar akibat rusaknya mesin, termasuk biaya perbaikan, kerugian waktu, serta dampak psikologis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bengkel CG bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat respons.
