Benteng Times

Mobil Jim Seusai Perbaikan di Bengkel CG Kota Gunungsitoli, Pemilik Protes, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Bengkel CG, Jalan Diponegoro, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Foto diabadikan belum  lama ini.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Suasana suka keluarga besar Petrus Gulo saat merayakan Tahun Baru 2026, seketika terusik. Betapa tidak, mesin mobil jim saat mereka dalam perjalanan menuju Nias Utara. Padahal, mobil Avanza kesayangannya itu baru saja melakukan servis skala besar di Bengkel CG Kota Gunungsitoli.

Kisah itu berawal ketika Petrus Gulo ingin melakukan pengecatan full body di Bengkel CG, Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, pada 6 November 2025. Untuk pengecatan full body, biaya sebesar Rp9,5 juta. Petrus bayar panjar Rp2 juta.

Lalu, menjelang jadwal pengambilan kendaraan pada 24 Desember 2025, ia kembali menyampaikan permintaan tambahan, termasuk penggantian oli mesin merek Shell Helix, perbaikan lampu, dan remote mobil. Nah, saat itu, Petrus langsung melakukan pelunasan seluruh tagihan sebesar Rp12.090.000.

BacaAda 8 Poin Indikasi Rekayasa Laporan Kasus Penganiayaan Anak di Nias Barat

Namun, pada 3 Januari 2026, saat mobil digunakan pertama kali untuk perjalanan ke Nias Utara, mesin mendadak kehilangan tenaga saat melintas di tanjakan Hilimaziaya. Mesin berbunyi kasar dan tak mampu menanjak. Pemeriksaan menunjukkan oli mesin dalam kondisi kosong.

“Tapi, tidak ada kebocoran. Oli mustahil habis dalam waktu sembilan hari,” keluh Petrus kepada BENTENG TIMES, Selasa (06/01/2026).

Halaman Selanjutnya >>>

Dari hasil pengecekan, Petrus dapat memastikan tidak ada rembesan pada saluran pembuangan oli. Lalu, Petrus menghubungi pihak bengkel, tapi bengkel bersikeras oli telah diganti tanpa menunjukkan bukti.

Permintaan bantuan evakuasi kendaraan juga ditolak. Sementara, upaya dengan mengisi oli baru sama sekali tak menyelamatkan mesin. Kendaraan justru mengeluarkan asap tebal dan harus ditarik menggunakan mobil lain.

Kemudian pada 5 Januari 2026, Petrus meminta pihak bengkel membuka rekaman CCTV sebagai bukti penggantian oli. Namun, permintaan tersebut tidak ditanggapi. Bengkel justru menawarkan perbaikan dengan skema pembiayaan bersama. Akan tetapi, Petrus menolak.

Menurut Petrus, tawaran itu menguatkan dugaan kelalaian bengkel.

Petrus Gulo, yang juga Ketua LSM PKN Kepulauan Nias itu menilai, tindakan bengkel CG berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta kewajiban pelaku usaha memberikan informasi dan layanan yang benar.

Petrus menyatakan tengah menyiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli. Ia menuntut bengkel bertanggung jawab penuh atas kerusakan mesin, biaya evakuasi, serta kerugian materiil dan immateriil akibat dugaan kelalaian tersebut.

BacaPT MUlti Pilar, Vendor PLN UP3 Nias Disinyalir Selalu Menangkan Tender, Ada Apa?

Sementara itu, pemilik Bengkel CG berinisial WJ hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan apapun. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada WJ belum membuahkan hasil. Baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor telepon selulernya, tidak mendapat respon.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version