Mobil Jim Seusai Perbaikan di Bengkel CG Kota Gunungsitoli, Pemilik Protes, Ancam Tempuh Jalur Hukum
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 7 Jan 2026 - 22:54 WIB
- dibaca 7 kali
Dari hasil pengecekan, Petrus dapat memastikan tidak ada rembesan pada saluran pembuangan oli. Lalu, Petrus menghubungi pihak bengkel, tapi bengkel bersikeras oli telah diganti tanpa menunjukkan bukti.
Permintaan bantuan evakuasi kendaraan juga ditolak. Sementara, upaya dengan mengisi oli baru sama sekali tak menyelamatkan mesin. Kendaraan justru mengeluarkan asap tebal dan harus ditarik menggunakan mobil lain.
Kemudian pada 5 Januari 2026, Petrus meminta pihak bengkel membuka rekaman CCTV sebagai bukti penggantian oli. Namun, permintaan tersebut tidak ditanggapi. Bengkel justru menawarkan perbaikan dengan skema pembiayaan bersama. Akan tetapi, Petrus menolak.
Menurut Petrus, tawaran itu menguatkan dugaan kelalaian bengkel.
Petrus Gulo, yang juga Ketua LSM PKN Kepulauan Nias itu menilai, tindakan bengkel CG berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta kewajiban pelaku usaha memberikan informasi dan layanan yang benar.
Petrus menyatakan tengah menyiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli. Ia menuntut bengkel bertanggung jawab penuh atas kerusakan mesin, biaya evakuasi, serta kerugian materiil dan immateriil akibat dugaan kelalaian tersebut.
Baca: PT MUlti Pilar, Vendor PLN UP3 Nias Disinyalir Selalu Menangkan Tender, Ada Apa?
Sementara itu, pemilik Bengkel CG berinisial WJ hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan apapun. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada WJ belum membuahkan hasil. Baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor telepon selulernya, tidak mendapat respon.
