Benteng Times

Sesal Pelanggan ke PLN UP3 Nias: Listrik Mati Tidak Karuan, Bisa Padam Lima Kali Sehari

Kantor PT PLN (persero) UP3 Nias, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli. Foto diabadikan belum lama ini.

NIAS, BENTENGTIMES.com– Pelayanan PLN UP3 Nias menuai sorotan publik. Pelanggan kesal karena listrik sering padam. Bahkan, bisa sampai lima kali pemadaman listrik dalam sehari. Masyarakat sangat dirugikan, terutama para pelaku UMKM yang harus menderita rugi bukan hanya karena menurunnya omset, akan tetapi lebih dari itu karena barang-barang elektronik penunjang usaha mengalami kerusakan.

Kondisi ini membuat warga tak kuasa menahan unek-unek. Dan, sosok yang paling dimintai tanggung jawab di balik pemadaman listrik ini adalah Manager PT PLN (Persero) ULP Gunungsitoli, Rahmat.

Tiga bulan sejak, Rahmat resmi menjabat manager, keluhan warga justru meningkat, terutama terkait pemadaman listrik yang terjadi tanpa pola dan tanpa penjelasan memadai.

Di berbagai sudut kota, dari Kecamatan Gunungsitoli hingga Idanoi, listrik mati berulang kali dalam satu hari hingga membuat warga geram dan menilai Rahmat gagal mengelola pelayanan dasar yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

Gangguan listrik belakangan terjadi hampir setiap hari. Pemadaman bergilir yang tidak memiliki jadwal pasti hingga padam mendadak berkali-kali memperburuk aktivitas warga.

Pelaku usaha kecil menjadi kelompok yang paling merasakan dampak. Tidak sedikit peralatan elektronik yang rusak, sementara operasional usaha kerap terhenti berjam-jam. Di tengah situasi itu, masyarakat menilai PLN tak juga menampilkan solusi konkret.

Minimnya komunikasi turut dianggap memperparah keadaan.

Warga mengungkapkan informasi pemadaman sering kali disampaikan mendadak, bahkan kerap tidak ada sama sekali. Akibatnya, masyarakat tidak dapat mengantisipasi kerugian maupun menyesuaikan aktivitas harian.

“Saya sudah sangat kesal dengan PLN. Setiap hari listrik mati tidak karuan. Bisa padam lima kali dalam sehari, pagi, siang, malam bahkan dini hari,” keluh Ina Zaky, ibu rumah tangga di Desa Onozikho, Kecamatan Gunungsitoli Barat, baru-baru ini.

Ia menyebut kerusakan peralatan elektronik hingga bola lampu menjadi kerugian yang paling sering dialami.

“Kalau terlambat bayar, kita langsung kena denda. Tapi kalau alat elektronik rusak, siapa yang tanggung jawab?” kritiknya.

Desakan evaluasi pun datang dari sejumlah pemerhati lokal.

Budiyarman Lahagu, tokoh senior Cipayung, menilai PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara perlu melakukan evaluasi serius terhadap manajemen ULP Gunungsitoli. Ia menilai perbaikan pelayanan mendesak dilakukan agar krisis listrik tidak terus berlarut.

“Kami meminta pimpinan PLN Sumatera Utara di Medan mengevaluasi Rahmat. Sejak dia menjabat tiga bulan lalu, kondisi listrik semakin parah,” kata Budiyarman kepada BENTENG TIMES, Senin (1/12/2025).

Menurut dia, sebagai ujung tombak pelayanan, seorang manajer ULP harus responsif, profesional, dan transparan terhadap kondisi jaringan serta penanganan gangguan di lapangan.

Hingga kini, Rahmat belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Masyarakat berharap PLN segera menawarkan solusi permanen, bukan penanganan tambal-sulam. Pembaruan infrastruktur jaringan yang dinilai sudah tidak memadai juga menjadi tuntutan utama.

BacaKrisis Pemadaman Listrik di Kepulauan Nias: Masyarakat Geram, PLN Bungkam

Sementara di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Gunungsitoli Barat, pemadaman bahkan terjadi pada Senin (01/12/2025) sejak pukul 04.00 WIB dan baru menyala kembali pada siang hari, sekira pukul 13.00 WIB.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Pasal 29 Ayat (1) huruf b secara eksplisit menyatakan bahwa konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

BacaPemadaman Listrik 8 Jam, PLN UP3 Nias Dikecam Warga: Tak Punya Hati

Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK): Undang-Undang ini memberikan hak dasar kepada konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi jika produk atau layanan tidak sesuai.

Exit mobile version