GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang percepatan sertifikasi aset dan integrasi data pertanahan, Selasa (11/11/2025). Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, dengan Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli dan Kepala Kantor Pertanahan Nias, Sirait, sebagai penandatangan utama.
Kesepakatan tersebut mencakup beberapa poin penting, antara lain percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kota Gunungsitoli, pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT), serta integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset daerah dan meningkatkan akurasi data pertanahan di wilayah Kota Gunungsitoli.
Sowa’a Laoli menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan efisiensi pengelolaan aset.
“Melalui kolaborasi ini, kita ingin memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pertanahan,” ujarnya.
Baca: Daftar Lengkap Nama 43 Pejabat Administrator Pemko Gunungsitoli yang Dilantik, 4 Orang Camat
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, Sirait menyambut baik langkah sinergi tersebut. Ia menyebut kerja sama ini menjadi contoh nyata komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat legalisasi aset dan memperbaiki sistem administrasi pertanahan.
“Kami siap mendukung penuh pelaksanaan MoU ini, baik melalui percepatan proses sertifikasi maupun integrasi data agar pengelolaan aset Pemko Gunungsitoli lebih tertib dan transparan,” kata Sirait.
Acara penandatanganan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen kerja sama, sesi foto bersama, serta diskusi teknis mengenai mekanisme pelaksanaan percepatan sertifikasi dan integrasi data.
Baca: Pemerintah Pusat Didesak Cabut Moratorium DOB, Berkat Laoli Dukung Aksi Damai BP3KN
Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Meiman Kristian Harefa sejumlah kepala OPD, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Nias.
Dengan kerja sama ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli berharap proses sertifikasi aset daerah dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi, sejalan dengan agenda nasional reformasi agraria dan digitalisasi layanan pertanahan.