MEDAN, BENTENGTIMES.com– Nilai uang suap yang diterima Mulyono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, ternyata bukan hanya Rp200 juta. Berdasarkan fakta persidangan terbaru, total suap yang diterima Mulyono mencapai Rp1,175 miliar. Wow!
“Sesuai pengakuannya, Mulyono sebelumnya menyebut hanya menerima Rp200 juta. Namun, dari fakta persidangan hari ini, jumlahnya ternyata lebih besar. Berdasarkan catatan kami, totalnya sekitar Rp1,1 miliar lebih,” ungkap Jaksa KPK, Eko Wahyu, kepada wartawan usai sidang di Ruang Cakra 9, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10/2025).
Fakta baru ini terungkap dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur Utama PT Rona Namora (RN), pada hari ini, Kamis.
Dalam sidang itu, JPU KPK kembali membongkar aliran suap tidak hanya kepada Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting dan Mulyono, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, akan tetapi juga kepada sejumlah pejabat PUPR di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Tapanuli Selatan (Tapsel), Padangsidimpuan (Psp), dan Padang Lawas Utara (Paluta).
Terkhusus Mulyono, jaksa membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Kirun yang menyebutkan bahwa total uang suap yang diberikan mencapai Rp2,4 miliar.
Namun, baik Mulyono maupun Kirun sempat mengaku dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (22/10/2025), bahwa jumlah yang diterima hanya Rp200 juta.
Baca: Bertele-tele, Hakim Tipikor Medan Minta KPK Terbitkan Sprindik Terhadap Kasatker I BPJN Sumut
Akan tetapi, pada sidang hari ini, Kamis (23/10/2025), Kirun mengoreksi keterangannya. Dia mengakui jumlah suap yang diberikan lebih besar dari pengakuan awal.
“Setelah saya baca lagi BAP saya tadi malam, memang ada yang Rp200 juta. Lalu, saya temukan ada tambahan Rp300 juta lagi, dan ada yang belum sempat saya berikan,” ungkap Kirun kepada majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu.
Pernyataan itu kemudian diperkuat oleh JPU KPK yang menunjukkan bukti dalam BAP terdakwa. Di dalamnya, Kirun mengaku telah memberikan uang fee senilai Rp600 juta secara bertahap untuk proyek penanganan long segment pada ruas Sipiongot–batas Tapanuli Selatan di Kabupaten Padang Lawas Utara, dengan nilai proyek Rp21 miliar lebih.
Selain itu, terdapat fee sebesar Rp240 juta untuk proyek peningkatan struktur jalan provinsi pada ruas Padangsidimpuan–Hutaimbaru–Padangsidimpuan Batunadua, senilai lebih dari Rp8 miliar, serta Rp180 juta untuk proyek ruas Sipiongot–Janji Manahan, Paluta.
Dari rangkaian proyek tersebut, total uang suap kepada Mulyono mencapai Rp1,175 miliar, sebagaimana diperkuat dengan bukti transfer dan catatan bendahara PT DNG, Mariam.
Sebelumnya Rabu (23/10/2024), pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Mulyono bersikukuh hanya menerima Rp200 juta dari total Rp2,3 miliar yang disebut jaksa. Saat dikonfrontir, pernyataan itu juga diamini oleh terdakwa Kirun.
“Jangan berbohonglah,” tegur hakim anggota M Yusafrihari Girsang, kala itu.
Suasana sidang dengan agenda meminta keterangan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun, Dirut PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Dirut PT Rona Namora (RN), terkait kasus korupsi proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10/2025).
Baca: Mantan Kadis PUPR Mulyono Akui Terima Suap dari PT Dalihan Natolu Grup
Sidang kasus suap yang melibatkan Kirun dan Rayhan terhadap sejumlah pejabat di Sumut yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemudian diskors, dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu, 5 November 2025, mendatang.