Antisipasi Wabah ASF, Gunungsitoli Tolak Babi dari Luar

Share this:
ADIELI LAOLI-BMG
Kolase foto: Tim Terpadu segera turun ke lokasi penemuan bangkai babi di bawah jembatan Desa Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, pada Selasa (06/10/2025. Surat Edaran Wali Kota perihal Penutupan Sementara Pemasukan Hewan Pembawa Masuk (HPM) berupa ternak babi.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Pemerintah Kota Gunungsitoli menaruh perhatian serius terhadap meningkatnya permasalahan lalu lintas ternak babi di wilayahnya. Dalam sepekan terakhir, dua peristiwa menonjol terjadi, yakni pemasukan ternak babi tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Gunungsitoli dan penemuan bangkai babi yang dibuang sembarangan di Desa Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara.

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, ketika Tim Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskeptan) bersama Petugas Karantina melakukan pemeriksaan terhadap dua unit truk pengangkut babi. Namun, sopir truk menolak pemeriksaan dan bahkan nyaris menabrak petugas sebelum melarikan diri ke arah Desa Sisarahili Gamo.

Upaya pemeriksaan di lokasi pembongkaran juga mendapat perlawanan dari pemilik ternak yang sempat melontarkan ancaman kepada petugas.

Beberapa hari kemudian, pada Selasa, 6 Oktober 2025, warga melaporkan penemuan bangkai babi di bawah jembatan Desa Lasara Sowu. Tim Terpadu segera turun ke lokasi, mengambil sampel, dan melibatkan Balai Veteriner Medan untuk pemeriksaan laboratorium.

Pada Kamis dini hari, 8 Oktober 2025, sekitar 25 ekor bangkai babi berhasil dievakuasi dan dikubur secara massal melibatkan unsur Pemko Gunungsitoli, kepolisian, perangkat desa, serta masyarakat.

Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli menegaskan bahwa Pemko berkomitmen menegakkan aturan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan, terutama African Swine Fever (ASF).

“Kami tidak akan menolerir masuknya ternak babi tanpa dokumen resmi. Langkah ini bukan untuk menghambat usaha masyarakat, tetapi demi melindungi kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan,” tegas Sowa’a.

Baca20 Ribu Ekor Babi Disuntik Mati karena Wabah Demam Babi Afrika

Kebijakan ini juga mengacu pada Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 8492/SE/PK.320/F/08/2025 tentang Kewaspadaan terhadap peningkatan kasus ASF di kawasan Asia Pasifik. Sebagai tindak lanjut, Wali Kota telah menerbitkan Surat Nomor 500.7.2.5/5518/Diskeptan/2025 tentang Penutupan Sementara Pemasukan Hewan Pembawa Masuk (HPM) berupa ternak babi.

Kepala Diskeptan Gunungsitoli, Darmawan Zagoto, menambahkan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan pintu masuk kota.

“Kami bekerja sama dengan karantina, kepolisian, dan aparat desa. Masyarakat diminta tidak membuang bangkai sembarangan karena dapat mencemari lingkungan dan menularkan penyakit,” ujarnya.

BacaFakta Baru Sidang Lanjutan Kasus OTT KPK Terhadap Jaringan Topan Ginting Cs: Sekali Klik Bayar Rp450 Juta

Pemko Gunungsitoli juga telah menyurati pihak pelabuhan dan operator kapal agar tidak mengangkut truk ternak tanpa Sertifikat Kesehatan Hewan. Pemerintah berharap seluruh pihak mendukung langkah pengendalian ini demi menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

Share this: