BINJAI, BENTENGTIMES.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi melakukan penahanan terhadap Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota Binjai, Ridho Indah Purnama, pada Senin (6/10/2025) malam. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025, tanggal 6 Oktober 2025, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek Pemeliharaan Berkala Jalan di Kota Binjai Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana DBH Sawit yang diterima Pemerintah Kota Binjai dari pemerintah pusat untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024, dengan total Rp14.903.378.000 (empat belas miliar, sembilan ratus tiga juta, tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). Seluruh dana tersebut dikelola Dinas PUTR Kota Binjai, dengan peruntukan bagi sejumlah kegiatan pemeliharaan jalan di berbagai wilayah kota.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Binjai menemukan bahwa pelaksanaan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya dan diduga kuat terjadi berbagai perbuatan melawan hukum.
Tahun 2023, Pemko Binjai menerima dana DBH Sawit sebesar Rp7.913.265.000 yang direncanakan untuk tujuh paket kegiatan pemeliharaan jalan. Namun, tujuh proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai perencanaan awal.
Baca: Konspirasi Birokrat dan Kontraktor di Sumut: BTT Digeser ke Proyek Infrastruktur Tidak Mendesak
Kemudian pada tahun 2024, Pemko Binjai kembali menerima kucuran dana DBH Sawit sebesar Rp6.990.113.000 untuk lima kegiatan lanjutan.
Alih-alih menyelesaikan proyek secara bertahap, seluruh 12 paket kegiatan (gabungan tahun 2023 dan 2024) justru dilaksanakan bersamaan pada tahun 2024.
Dari hasil pendalaman penyidik, ditemukan adanya dua kegiatan yang sama sekali tidak dikerjakan, namun uang muka (DP) proyek telah dicairkan sepenuhnya.
Dua proyek tersebut yakni Pemeliharaan Berkala Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.499.928.418,61, dan Pemeliharaan Berkala Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.511.712.745,10.
Kedua proyek itu tercatat telah menerima uang muka sebesar 30 persen, namun tidak ada aktivitas pekerjaan di lapangan.
Sementara itu, 10 proyek lainnya yang seharusnya rampung pada akhir 2024 sesuai kontrak, justru baru selesai sekitar Mei 2025. Meski demikian, Berita Acara Serah Terima (BAST) tetap dibuat dan ditandatangani pada 24 Desember 2024 oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama rekanan, agar seolah-olah pekerjaan telah selesai sesuai tahun anggaran.
Penyidik kemudian menurunkan tim ahli untuk melakukan pemeriksaan mutu dan perhitungan volume pada 10 proyek jalan yang telah terhampar di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan terjadi kekurangan volume signifikan, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.656.709.053 (dua miliar, enam ratus lima puluh enam juta, tujuh ratus sembilan ribu, lima puluh tiga rupiah).
Atas hasil penyidikan itu, Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka tertanggal 6 Oktober 2025, yaitu: RIP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Sprin No. Prin-02/L.2.11/Fd.2/10/2025.
Kemudian, berinisial SFPZ, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Sprin No. Prin-03/L.2.11/Fd.2/10/2025, dan TSD, selaku penyedia atau rekanan pelaksana proyek berdasarkan Sprin No. Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025.
Baca: Kejari Gunungsitoli Tahan Tiga Orang Tersangka Korupsi Dana Desa
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan saat menggelar konfrensi pers menegaskan, penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta menghindari potensi penghilangan barang bukti. Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Binjai, sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.