Penjelasan Lengkap Jaksa Soal Penahanan Plt Kadis PUTR Binjai dalam Kasus DBH Sawit

Share this:
BMG
Kolase foto: Plt Kadis PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama mengenakan seragam tahanan. Kajari Binjai, Iwan Setiawan saat menggelar konfrensi pers, Selasa (7/10/2025).

BINJAI, BENTENGTIMES.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi melakukan penahanan terhadap Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota Binjai, Ridho Indah Purnama, pada Senin (6/10/2025) malam. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025, tanggal 6 Oktober 2025, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek Pemeliharaan Berkala Jalan di Kota Binjai Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana DBH Sawit yang diterima Pemerintah Kota Binjai dari pemerintah pusat untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024, dengan total Rp14.903.378.000 (empat belas miliar, sembilan ratus tiga juta, tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). Seluruh dana tersebut dikelola Dinas PUTR Kota Binjai, dengan peruntukan bagi sejumlah kegiatan pemeliharaan jalan di berbagai wilayah kota.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Binjai menemukan bahwa pelaksanaan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya dan diduga kuat terjadi berbagai perbuatan melawan hukum.

Tahun 2023, Pemko Binjai menerima dana DBH Sawit sebesar Rp7.913.265.000 yang direncanakan untuk tujuh paket kegiatan pemeliharaan jalan. Namun, tujuh proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai perencanaan awal.

BacaKonspirasi Birokrat dan Kontraktor di Sumut: BTT Digeser ke Proyek Infrastruktur Tidak Mendesak

Kemudian pada tahun 2024, Pemko Binjai kembali menerima kucuran dana DBH Sawit sebesar Rp6.990.113.000 untuk lima kegiatan lanjutan.

Alih-alih menyelesaikan proyek secara bertahap, seluruh 12 paket kegiatan (gabungan tahun 2023 dan 2024) justru dilaksanakan bersamaan pada tahun 2024.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: