Penyelundupan Sabu 15 Kg ke Madina Kandas di Aek Nabara, ‘Otak Kendali’ Orang Asahan

Share this:
DHEV FRETES BAKKARA-BMG
Dua orang tersangka narkoba Suherman dan Khairul Jefri diamankan petugas dari Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Minggu (28/9/2025). 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba menuju Panyabungan, Mandailing Natal (Madina). Petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus kedua tersangka.

“Awalnya, tim mendapat informasi masyarakat ada pengantaran narkoba mengarah ke Panyabungan, Mandailing Natal. Dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap,” kata Calvijn dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 15 kg sabu dalam kemasan plastik kuning berlogo Nian Nian You Yu, satu unit mobil Xenia hitam, dua unit ponsel, serta tas ransel hitam dan tas sandang.

“Hasil interogasi, barang bukti diambil di Aek Nabara dan akan diantar ke Madina atas kendali IFH di Asahan,” ungkap Calvijn.

Dia menambahkan, IFH telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan tersangka, keduanya sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika sepanjang 2025, dengan modus yang sama. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp4,5 juta per kilogram sabu.

“Pernah mengirim 6 kg, 8 kg, dan 15 kg dengan upah Rp4,5 juta/kg, serta sudah menerima biaya operasional Rp3 juta,” sebut Calvijn.

BacaPolda Sumut Gagalkan Penyelundupan Narkoba Antarprovinsi, Sabu 10 Kg Disita

Pihak kepolisian kini memburu DPO tersebut sekaligus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: