Penyelundupan Sabu 15 Kg ke Madina Kandas di Aek Nabara, ‘Otak Kendali’ Orang Asahan
- BENTENGTIMES.com - 2 jam lalu
- dibaca 6 kali

LABUHANBATU, BENTENGTIMES.com– Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dua kurir ditangkap saat membawa sabu seberat 15 kilogram di Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Minggu (28/9/2025), dini hari sekira pukul 00.05 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan, yakni Suherman (36), warga Kabupaten Asahan dan Khairul Jefri (27), warga Kota Tanjungbalai. Mereka ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel hitam merek Nike berisi 15 bungkus plastik kuning bertuliskan aksara Cina merek Nian Nian You Yu. Masing-masing bungkus berisi 1 kilogram sabu dengan total 15.000 gram (15 kg).
Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut narkotika.
Hasil pemeriksaan mengungkap, sabu tersebut diperoleh dari IFH (dalam lidik) untuk diantarkan kepada seorang berinisial Pakcik (dalam lidik) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Keduanya dijanjikan upah Rp67,5 juta yang akan dibagi setelah barang sampai tujuan.
Atas perbuatannya, kedua kurir dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Baca: Dua Pengedar Sabu Diringkus dari Perdagangan, Bandarnya di Lapas Langkat
Sekarang, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.