Sah, Pemko dan DPRD Gunungsitoli Tandatangani Perubahan KUA-PPAS 2025

Share this:
ADIELI LAOLI-BMG
Wali Kota Sowa'a Laoli, Wakil Wali Kota Martinus Lase, bersama Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, Wakil Ketua Riduan Zega, Wakil Ketua Enrko Ifolala Lase menunjukkan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 usai ditandatangani.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Pemerintah Kota (Pemko) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Wali Kota, Sowa’a Laoli bersama Wakil Wali Kota, Martinus Lase berlangsung di Gedung DPRD Kota Gunungsitoli, ruang rapat paripurna, Senin (22/09/2025).

Dalam sambutannya, Sowa’a menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bagian penting dari mekanisme penyusunan perubahan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia juga mengapresiasi sinergi DPRD Kota Gunungsitoli yang dinilai aktif dan konstruktif dalam setiap tahapan pembahasan.

“Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk memastikan arah pembangunan daerah dapat terlaksana sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Sowa’a.

BacaSuplai Tanah Urug Idanoi ke LNG, Debunya ke Warga, Pengusaha Untung, Pemko Gunungsitoli ‘Buntung’

Lebih lanjut, Sowa’a menjelaskan lima substansi utama dalam perubahan APBD 2025 yang telah disepakati, yakni: Penyelarasan proyeksi pendapatan daerah berdasarkan asumsi terbaru dan regulasi yang berlaku. Sinkronisasi program/kegiatan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah sesuai petunjuk teknis pelaksanaan.

Pemenuhan alokasi mandatory spending, mencakup pendidikan, kesehatan, infrastruktur, alokasi dana desa (ADD), sarana-prasarana kesehatan, serta digitalisasi layanan kesehatan.

Pemenuhan kebutuhan belanja prioritas pembangunan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
Pemanfaatan SILPA tahun anggaran sebelumnya dengan tetap berpedoman pada peruntukan yang tepat.

BacaIsu Monopoli dan Penggunaan LPG Subsidi di Dapur MBG, Dibantah

Mengakhiri sambutannya, Sowa’a berharap nota kesepakatan ini dapat menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025, sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, para Staf Ahli, Asisten, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Share this: