GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kepulauan Nias kembali diterpa rumor negatif. Isu beredar mulai dari dugaan monopoli pengelolaan dapur hingga penggunaan tabung LPG bersubsidi.
Ketua Yayasan Deli Kana Cemerlang, Mayjen TNI (Purn) Cristian Zebua, selaku mitra BGN, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, klaim monopoli tidak berdasar karena justru jumlah dapur MBG di kepulauan Nias saat ini masih jauh dari target.
“Isu monopoli ini muncul karena ada pihak yang belum memahami program ini. Untuk melayani seluruh anak sekolah di lima kabupaten/kota di kepulauan Nias, dibutuhkan 70 dapur MBG. Faktanya, saat ini belum ada 50 persen yang berjalan efektif,” jelas Cristian.
Cristian Zebua menilai pemerintah daerah seharusnya aktif memetakan wilayah yang belum memiliki dapur, agar masyarakat yang ingin berinvestasi bisa dilibatkan.
“Lebih baik mengajak masyarakat membangun dapur baru daripada mengganggu dapur yang sudah beroperasi,” tegas Cristian.
Baca: Wabup Nias Arota Lase Disorot, Dinilai Intervensi Penyaluran MBG
Dia mencontohkan, satu dapur MBG dapat melayani hingga 4.000 siswa sekaligus menyerap 47 tenaga kerja. Karena itu, dia membantah adanya monopoli.
“Saya pribadi hanya mendirikan satu dapur. Saudara-saudara kita orang Nias datang sendiri minta difasilitasi. Saya hanya membantu mereka agar dapat kesempatan membangun dapur MBG,” kata Cristian.
Mantan Pangdam Cenderawasih Papua ini juga menegaskan setiap dapur di bawah yayasannya wajib mengikuti standar Badan Gizi Nasional (BGN). Menu makanan tidak boleh dikurangi porsinya, dan selalu diawasi tiga petugas resmi, yakni Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Terkait tuduhan penggunaan tabung LPG subsidi di dapur MBG, Cristian menepis keras.
“Itu tidak benar. Aturan jelas melarang penggunaan LPG 3 kilogram. Silakan aparat hukum melakukan pengecekan, saya pastikan dapur kami tidak memakai gas subsidi,” ujarnya.
Isu penggunaan LPG subsidi mencuat setelah beberapa minggu terakhir terjadi kelangkaan tabung gas 3 kilogram di wilayah kepualauan Nias. Masyarakat menduga ada penyalahgunaan, termasuk kemungkinan pengoplosan gas subsidi ke tabung 12 kilogram untuk keuntungan besar.
Untuk menekan kelangkaan, baru-baru ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menggelar operasi pasar pada 3 September 2025, kemudian menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 900.1.3.5/5535/EK/2025 tentang penggunaan LPG 3 kilogram agar tepat sasaran.
Baca: Polemik Penyaluran MBG, Pemkab Nias dan SPPG Saling Klaim Mandat
Namun, hingga kini upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil. Gas subsidi masih sulit didapatkan masyarakat, bahkan ketika tersedia harganya jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).