Isu Monopoli dan Penggunaan LPG Subsidi di Dapur MBG, Dibantah

Share this:
ADIELI LAOLI-BMG
Ketua Yayasan Deli Kana Cemerlang, Mayjen TNI (Purn) Cristian Zebua.

Mantan Pangdam Cenderawasih Papua ini juga menegaskan setiap dapur di bawah yayasannya wajib mengikuti standar Badan Gizi Nasional (BGN). Menu makanan tidak boleh dikurangi porsinya, dan selalu diawasi tiga petugas resmi, yakni Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Terkait tuduhan penggunaan tabung LPG subsidi di dapur MBG, Cristian menepis keras.

“Itu tidak benar. Aturan jelas melarang penggunaan LPG 3 kilogram. Silakan aparat hukum melakukan pengecekan, saya pastikan dapur kami tidak memakai gas subsidi,” ujarnya.

Isu penggunaan LPG subsidi mencuat setelah beberapa minggu terakhir terjadi kelangkaan tabung gas 3 kilogram di wilayah kepualauan Nias. Masyarakat menduga ada penyalahgunaan, termasuk kemungkinan pengoplosan gas subsidi ke tabung 12 kilogram untuk keuntungan besar.

Untuk menekan kelangkaan, baru-baru ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menggelar operasi pasar pada 3 September 2025, kemudian menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 900.1.3.5/5535/EK/2025 tentang penggunaan LPG 3 kilogram agar tepat sasaran.

BacaPolemik Penyaluran MBG, Pemkab Nias dan SPPG Saling Klaim Mandat

Namun, hingga kini upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil. Gas subsidi masih sulit didapatkan masyarakat, bahkan ketika tersedia harganya jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: