Isu Monopoli dan Penggunaan LPG Subsidi di Dapur MBG, Dibantah
- BENTENGTIMES.com - 5 jam lalu
- dibaca 6 kali

Mantan Pangdam Cenderawasih Papua ini juga menegaskan setiap dapur di bawah yayasannya wajib mengikuti standar Badan Gizi Nasional (BGN). Menu makanan tidak boleh dikurangi porsinya, dan selalu diawasi tiga petugas resmi, yakni Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Terkait tuduhan penggunaan tabung LPG subsidi di dapur MBG, Cristian menepis keras.
“Itu tidak benar. Aturan jelas melarang penggunaan LPG 3 kilogram. Silakan aparat hukum melakukan pengecekan, saya pastikan dapur kami tidak memakai gas subsidi,” ujarnya.
Isu penggunaan LPG subsidi mencuat setelah beberapa minggu terakhir terjadi kelangkaan tabung gas 3 kilogram di wilayah kepualauan Nias. Masyarakat menduga ada penyalahgunaan, termasuk kemungkinan pengoplosan gas subsidi ke tabung 12 kilogram untuk keuntungan besar.
Untuk menekan kelangkaan, baru-baru ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menggelar operasi pasar pada 3 September 2025, kemudian menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 900.1.3.5/5535/EK/2025 tentang penggunaan LPG 3 kilogram agar tepat sasaran.
Baca: Polemik Penyaluran MBG, Pemkab Nias dan SPPG Saling Klaim Mandat
Namun, hingga kini upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil. Gas subsidi masih sulit didapatkan masyarakat, bahkan ketika tersedia harganya jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).