Bupati Nias Utara Dinilai Kangkangi SE Mendagri soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
- BENTENGTIMES.com - 3 jam lalu
- dibaca 16 kali

NIAS UTARA, BENTENGTIMES.com– Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dinilai telah mengangkangi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
Merujuk pada SE Mendagri dimaksud, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa harus diselesaikan paling lambat pada minggu keempat Agustus 2025. Namun hingga kini, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu belum melaksanakan instruksi Mendagri tersebut.
Dalam SE Mendagri, Bupati/Wali Kota diminta mendata masa jabatan kades yang berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Hasil pendataan itu wajib dilaporkan ke Mendagri selambatnya pada minggu kedua Agustus 2025. Selanjutnya, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dilaporkan paling lambat minggu keempat Agustus 2025.
Akibat belum dijalankannya edaran tersebut, puluhan kepala desa di Kabupaten Nias Utara, kini berada dalam ketidakpastian. Beberapa di antara mereka mengaku sudah meminta penjelasan ke Pemerintah Kabupaten Nias Utara, namun tidak memperoleh jawaban yang memadai.
“Kami pernah mempertanyakan ke Dinas PMD, tapi penjelasan pejabat yang membidangi justru menimbulkan penafsiran baru atas isi SE Mendagri itu,” kata salahseorang kepala desa kepada BENTENG TIMES, Sabtu (06/09/2025).
Ketidakpastian ini mendorong sejumlah mantan kepala desa periode 2017-2023, mendatangi langsung Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu pada 3 September 2025. Namun, pertemuan itu kembali mengecewakan.
“Menurut bapak Bupati, SE Mendagri tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, dia menganggap tidak berkewajiban mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades di Nias Utara,” ungkap salah seorang mantan Kades.
Baca: Akhir Pekan di Kota Medan, Sekda Nias Utara Terjaring Razia Lagi Dugem
Puluhan mantan Kades itu berharap Bupati segera melakukan pengukuhan sebagaimana arahan Mendagri. Mereka menilai, jika pengukuhan tidak dilaksanakan, hak perpanjangan masa jabatan dua tahun yang semestinya berlaku sejak September 2025 hingga Agustus 2027 mereka telah dirugikan.
“Atas sikap Pemkab Nias Utara, kami merasa dizalimi. Bahkan terkesan dibodohi. Di daerah lain, pengukuhan sudah dilakukan. Maka, kami tidak akan tinggal diam, dan akan terus memperjuangkan hak kami,” tegas mereka.
Baca: Terseret Arus saat Menjaring, Seorang Warga Desa Ombolata Nias Utara Ditemukan Meninggal
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Nias Utara. Upaya wartawan BENTENG TIMES mengonfirmasi kepada Sekda Nias Utara, Bazatulo Zebua, namun belum berhasil ditemui. Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp juga tidak mendapat jawaban.