Benteng Times

Polemik Penyaluran MBG, Pemkab Nias dan SPPG Saling Klaim Mandat

Ketua Yayasan Sekolah NUPELA, Yusniat Mendrofa, Ketua Yayasan Deli Kana Cemerlang, Mayjen TNI (Purn) Cristian Zebua, Tokoh Masyarakat, Fantos Waruwu, Kepala SPPG Kecamatan Gido, dari Badan Gizi Nasional (BGN), Raymon A Zebua, Kapolsek Gido Iptu Sahabat Zebua, dan lainnya, saat Acara Launching MBG di Sekolah Yayasan Nupela, Jumat (22/08/2025). (Insert) Kadis Kominfo Nias, Rachmat Crisman Zai.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Polemik penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 1 Gido, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, pada Jumat (22/8/2025), lalu semakin melebar. Pemkab Nias menegaskan memiliki mandat untuk memetakan wilayah penyaluran MBG, sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Gido juga mengklaim memiliki kewenangan sesuai surat keputusan yang diterimanya.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias, Rachmat Crisman Zai, menyebutkan sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.5.7/407/SJ tanggal 25 Juli 2025, pemerintah daerah diwajibkan membentuk Satgas Percepatan dan Penyelenggaraan MBG.

Satgas ini, kata dia, memiliki mandat strategis, salah satunya melakukan identifikasi dan pemetaan titik layanan SPPG.

“Pemkab Nias telah menindaklanjuti dengan cepat. Hasil pemetaan sudah kami sampaikan kepada Mendagri dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada 12 Agustus 2025,” jelasnya.

Dia menambahkan, penetapan lokasi, daftar penerima manfaat, serta pembentukan Satgas MBG menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menyukseskan program nasional tersebut.

Meski demikian, pihaknya menyoroti belum adanya sinkronisasi data antara SPPG dengan Forkompimka sebagaimana diatur dalam SE BGN Nomor 3 Tahun 2025.

Akibatnya, intervensi gizi hanya difokuskan pada peserta didik dan wilayah dataran rendah, sementara kelompok sasaran lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita belum tersentuh.

“Keberadaan Wakil Bupati Nias saat launching di SMPN 1 Gido adalah bentuk komitmen pemerintah daerah, bukan intervensi terhadap SPPG,” tandas Rachmat, kepada BENTENG TIMES, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (23/08/2025).

BacaWabup Nias Arota Lase Disorot, Dinilai Intervensi Penyaluran MBG

Sementara itu, Kepala SPPG Kecamatan Gido dari Badan Gizi Nasional (BGN), Raymon A Zebua menampik penjelasan Rachmat. Dia meluruskan, bahwa yang menjadi polemik itu bukan keberadaan Wakil Bupati Nias Arota Lase pada saat launching MBG di SMPN 1 Gido, pada Jumat 22 Agustus 2025 lalu.

“Ada pernyataan bapak Wabup bahwa suplai MBG ke SMPN 1 Gido, tidak diperbolehkan lagi dari dapur 08 Desa Sirete. Selanjutnya, diatur oleh Dinas Pendidikan. Ini kan bentuk intervensi,” tegas Raymon.

Halaman Selanjutnya >>>

Raymon menjelaskan, bahwa sejak 27 Juli 2025 sudah terbit SK Nomor 56 tentang penetapan Kepala SPPG Dapur 08 Sirete Kecamatan Gido, dan Yayasan Deli Kana Cemerlang sebagai mitra.

Kepala SPPG, kata Raymon, ditugaskan berkoordinasi dengan forkopimca Pemkab Nias dalam hal mendukung program BGN di wilayah Kecamatan Gido.

“Namun Dinas Pendidikan meminta menunggu pembagian penerima manfaat. Padahal, sesuai petunjuk Korwil Kabupaten Nias, penentuan penerima manfaat sepenuhnya merupakan kewenangan Kepala SPPG, yang harus segera direalisasikan,” ujarnya.

Menurut Raymon, pihaknya telah melaksanakan arahan dengan melakukan pendataan sekolah berbasis geospasial dan menandatangani MoU dengan pihak sekolah. Bahkan, SPPG Sirete sudah siap melakukan launching pada 22 Agustus 2025 di tiga titik lokasi dengan total penerima manfaat 1.718 orang, termasuk SMPN 1 Gido.

“Kalau surat edaran Mendagri yang dimkasud pak Kadis Kominfo, adalah pembentukan Satgas di wilayah Kabupaten Nias untuk percepatan penyelenggaraan program MBG, dan tidak menyasar ke hal-hal teknis. Sebenarnya pemerintah daerah melalui dinas pendidikan hanya sebatas memberikan data kepada kami, tidak lebih dari itu,” tegas Raymon.

Ketua Yayasan Deli Kana Cemerlang, Mayjen TNI (Purn) Cristian Zebua, selaku mitra SPPG pada program MBG menyesalkan pernyataan Kadis Kominfo Kabupaten Nias. Dia mengaku telah koordinasi dengan pihak Kemendagri, pemerintah daerah berkontribusi membantu proses pelaksanaan MBG.

“Saya sudah hubungi pejabat di Kemendagri. Bukan mereka yang ngatur, tapi pemerintah daerah berkontribusi mempercepat proses penyaluran MBG. Daerah yang belum ada dapurnya, mestinya mereka himbau masyarakat yang mau berinvestasi membangun dapur MBG, bukan mengintervensi yang sudah ada. Coba mereka baca aturannya dengan benar,” kata Cristian dengan nada kesal, kepada BENTENG TIMES, Sabtu (23/08/2025).

Hingga kini, tarik-menarik kewenangan antara Pemkab Nias dan SPPG belum menemukan titik temu. Pemkab bersikeras agar data penerima manfaat menggunakan hasil pemetaan pemerintah daerah, sedangkan SPPG tetap berpegang pada SK penetapan dari BGN.

BacaKejari Gunungsitoli Selesaikan Kasus Pencurian di TK Aisyiyah Bustanul Athfal Lewat Restorative Justice

Sekolah-sekolah di Kecamatan Gido sendiri berharap program MBG dapat segera berjalan sesuai aturan, tanpa adanya polemik berkepanjangan, sehingga tujuan utama intervensi gizi untuk anak-anak dan kelompok rentan benar-benar tercapai.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version