Polemik Penyaluran MBG, Pemkab Nias dan SPPG Saling Klaim Mandat
- BENTENGTIMES.com - Minggu, 24 Agu 2025 - 20:35 WIB
- dibaca 60 kali

Raymon menjelaskan, bahwa sejak 27 Juli 2025 sudah terbit SK Nomor 56 tentang penetapan Kepala SPPG Dapur 08 Sirete Kecamatan Gido, dan Yayasan Deli Kana Cemerlang sebagai mitra.
Kepala SPPG, kata Raymon, ditugaskan berkoordinasi dengan forkopimca Pemkab Nias dalam hal mendukung program BGN di wilayah Kecamatan Gido.
“Namun Dinas Pendidikan meminta menunggu pembagian penerima manfaat. Padahal, sesuai petunjuk Korwil Kabupaten Nias, penentuan penerima manfaat sepenuhnya merupakan kewenangan Kepala SPPG, yang harus segera direalisasikan,” ujarnya.
Menurut Raymon, pihaknya telah melaksanakan arahan dengan melakukan pendataan sekolah berbasis geospasial dan menandatangani MoU dengan pihak sekolah. Bahkan, SPPG Sirete sudah siap melakukan launching pada 22 Agustus 2025 di tiga titik lokasi dengan total penerima manfaat 1.718 orang, termasuk SMPN 1 Gido.
“Kalau surat edaran Mendagri yang dimkasud pak Kadis Kominfo, adalah pembentukan Satgas di wilayah Kabupaten Nias untuk percepatan penyelenggaraan program MBG, dan tidak menyasar ke hal-hal teknis. Sebenarnya pemerintah daerah melalui dinas pendidikan hanya sebatas memberikan data kepada kami, tidak lebih dari itu,” tegas Raymon.
Ketua Yayasan Deli Kana Cemerlang, Mayjen TNI (Purn) Cristian Zebua, selaku mitra SPPG pada program MBG menyesalkan pernyataan Kadis Kominfo Kabupaten Nias. Dia mengaku telah koordinasi dengan pihak Kemendagri, pemerintah daerah berkontribusi membantu proses pelaksanaan MBG.
“Saya sudah hubungi pejabat di Kemendagri. Bukan mereka yang ngatur, tapi pemerintah daerah berkontribusi mempercepat proses penyaluran MBG. Daerah yang belum ada dapurnya, mestinya mereka himbau masyarakat yang mau berinvestasi membangun dapur MBG, bukan mengintervensi yang sudah ada. Coba mereka baca aturannya dengan benar,” kata Cristian dengan nada kesal, kepada BENTENG TIMES, Sabtu (23/08/2025).
Hingga kini, tarik-menarik kewenangan antara Pemkab Nias dan SPPG belum menemukan titik temu. Pemkab bersikeras agar data penerima manfaat menggunakan hasil pemetaan pemerintah daerah, sedangkan SPPG tetap berpegang pada SK penetapan dari BGN.
Sekolah-sekolah di Kecamatan Gido sendiri berharap program MBG dapat segera berjalan sesuai aturan, tanpa adanya polemik berkepanjangan, sehingga tujuan utama intervensi gizi untuk anak-anak dan kelompok rentan benar-benar tercapai.