Polemik Penyaluran MBG, Pemkab Nias dan SPPG Saling Klaim Mandat

Share this:
ADIELI LAOLI-BMG
Ketua Yayasan Sekolah NUPELA, Yusniat Mendrofa, Ketua Yayasan Deli Kana Cemerlang, Mayjen TNI (Purn) Cristian Zebua, Tokoh Masyarakat, Fantos Waruwu, Kepala SPPG Kecamatan Gido, dari Badan Gizi Nasional (BGN), Raymon A Zebua, Kapolsek Gido Iptu Sahabat Zebua, dan lainnya, saat Acara Launching MBG di Sekolah Yayasan Nupela, Jumat (22/08/2025). (Insert) Kadis Kominfo Nias, Rachmat Crisman Zai.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Polemik penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 1 Gido, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, pada Jumat (22/8/2025), lalu semakin melebar. Pemkab Nias menegaskan memiliki mandat untuk memetakan wilayah penyaluran MBG, sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Gido juga mengklaim memiliki kewenangan sesuai surat keputusan yang diterimanya.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias, Rachmat Crisman Zai, menyebutkan sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.5.7/407/SJ tanggal 25 Juli 2025, pemerintah daerah diwajibkan membentuk Satgas Percepatan dan Penyelenggaraan MBG.

Satgas ini, kata dia, memiliki mandat strategis, salah satunya melakukan identifikasi dan pemetaan titik layanan SPPG.

“Pemkab Nias telah menindaklanjuti dengan cepat. Hasil pemetaan sudah kami sampaikan kepada Mendagri dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada 12 Agustus 2025,” jelasnya.

Dia menambahkan, penetapan lokasi, daftar penerima manfaat, serta pembentukan Satgas MBG menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menyukseskan program nasional tersebut.

Meski demikian, pihaknya menyoroti belum adanya sinkronisasi data antara SPPG dengan Forkompimka sebagaimana diatur dalam SE BGN Nomor 3 Tahun 2025.

Akibatnya, intervensi gizi hanya difokuskan pada peserta didik dan wilayah dataran rendah, sementara kelompok sasaran lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita belum tersentuh.

“Keberadaan Wakil Bupati Nias saat launching di SMPN 1 Gido adalah bentuk komitmen pemerintah daerah, bukan intervensi terhadap SPPG,” tandas Rachmat, kepada BENTENG TIMES, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (23/08/2025).

BacaWabup Nias Arota Lase Disorot, Dinilai Intervensi Penyaluran MBG

Sementara itu, Kepala SPPG Kecamatan Gido dari Badan Gizi Nasional (BGN), Raymon A Zebua menampik penjelasan Rachmat. Dia meluruskan, bahwa yang menjadi polemik itu bukan keberadaan Wakil Bupati Nias Arota Lase pada saat launching MBG di SMPN 1 Gido, pada Jumat 22 Agustus 2025 lalu.

“Ada pernyataan bapak Wabup bahwa suplai MBG ke SMPN 1 Gido, tidak diperbolehkan lagi dari dapur 08 Desa Sirete. Selanjutnya, diatur oleh Dinas Pendidikan. Ini kan bentuk intervensi,” tegas Raymon.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: