Kejari Gunungsitoli Selesaikan Kasus Pencurian di TK Aisyiyah Bustanul Athfal Lewat Restorative Justice

Share this:
ADIELI LAOLI-BMG
Tersangka pencurian di TK-ABA Gunungsitoli berinisial AH memohon maaf kepada korban. Kasus ini telah diselesaikan melalui RJ oleh Kejari Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menyelesaikan perkara pencurian di Taman Kanak-Kanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal Kota Gunungsitoli melalui mekanisme restorative justice (RJ), setelah permohonan resmi disetujui oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Proses persetujuan dilakukan secara daring melalui zoom meeting dari Aula Kejari Gunungsitoli, dipimpin Kajati Sumut Harli Siregar, didampingi Wakajati Sumut Sofiyan, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, beserta jajaran, serta dihadiri plt Direktur A pada Jampidum Kejagung RI.

Kepala Kejari Gunungsitoli Parada Situmorang, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya’atulo Hulu kepada BENTENG TIMES menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa (27/05/2025), sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku berinisial AH (22), seorang buruh harian lepas (BHL), membantu orangtuanya berjualan di halaman TK.

Saat itu, anak AH yang berusia enam bulan tengah sakit parah, membuatnya terdesak kebutuhan ekonomi hingga nekat melakukan pencurian.

AH memanfaatkan momen ketika murid-murid TK sedang berbaris di halaman. Dia masuk ke ruang kelas yang tidak terkunci, memeriksa beberapa meja, dan menemukan kunci yang kemudian digunakan untuk membuka laci meja lainnya. Dari situ, AH mengambil uang tunai sebesar Rp2,9 juta, yang merupakan tabungan kelas dan siswa milik DPA dan KG.

Zoom meeting, dipimpin Kajati Sumut Harli Siregar, didampingi Wakajati Sumut, Sofiyan, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Jurist Precisely, beserta jajaran, serta dihadiri plt Direktur A pada Jampidum Kejagung RI, proses persetujuan RJ terhadap pelaku pencurian tersangka AH (22).

Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, Kasi Pidum Bowo’aro Gulo dan jaksa lainnya saat mengikuti zoom meeting proses persetujuan RJ terhadap tersangka AH (22) pelaku pencurian di TK-ABA Gunungsitoli.

BacaKualifikasi Perusahaan Supplier Tanah Urug pada Proyek LNG PLN Idanoi Diduga Langgar Aturan LPJK

Ya’atulo Hulu menjelaskan, permohonan RJ diajukan karena memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya: tindak pidana diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun, pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan, adanya kesepakatan damai tanpa syarat antara korban dan pelaku, korban tidak menginginkan perkara dilanjutkan ke persidangan, serta pertimbangan kemanusiaan atas kondisi keluarga pelaku—terutama istrinya yang baru saja kehilangan anak.

Selain itu, keluarga korban, masyarakat sekitar, dan pihak sekolah memberikan respons positif terhadap upaya damai ini. AH juga telah menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada korban dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Tersangka pencurian di TK-ABA Gunungsitoli AH (22) dan korban menunjukkan surat persetujuan RJ oleh Kejari Gunungsitoli.

BacaTerancam 5 Tahun Bui, Residivis Pencurian Dituntut Bayar Denda Rp1 Miliar

Dengan terpenuhinya seluruh syarat, Kejari Gunungsitoli resmi menghentikan penuntutan perkara dan membebaskan AH dari status tersangka.

“Restorative justice ini disetujui pimpinan karena semua ketentuan terpenuhi, terutama pengampunan dari pihak korban yang menjadi dasar utama penghentian perkara,” ujar Ya’atulo Hulu.

Share this: