Kualifikasi Perusahaan Supplier Tanah Urug pada Proyek LNG PLN Idanoi Diduga Langgar Aturan LPJK

Share this:
ADIELI LAOLI-BMG
Kolase foto aktivitas pengerukan tanah menggunakan tiga unit alat berat (Excavator) di Gunungsitoli Idanoi dan jalanan umum yang dilalui truk pengangkut material tanah berdebu.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Proyek suplai tanah urug untuk pematangan lahan fasilitas Liquefied Natural Gas (LNG) milik PT PLN (Persero) di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, diduga kuat menyimpan sejumlah persoalan serius.

CV Kurnia Utama, yang disebut-sebut sebagai perusahaan penyuplai tanah urug dalam proyek ini, diketahui berpusat di Kota Gunungsitoli, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi bangunan gedung, dan bukan spesialisasi pekerjaan tanah.

Informasi dihimpun BENTENG TIMES menyebutkan, tanah timbunan yang digunakan pada proyek tersebut berasal dari beberapa tambang galian C di wilayah Gunungsitoli Idanoi. Ironisnya, tambang-tambang ini diduga tidak memiliki izin alias ilegal.

Selain masalah perizinan, aktivitas pengerukan tanah tersebut juga menimbulkan potensi dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan bagi masyarakat sekitar. Bahkan, praktik ini dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah karena berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, tanah urug dari tambang ilegal itu dimanfaatkan untuk proyek pematangan lahan infrastruktur LNG dalam Program Gasifikasi Klaster Nias, yang dikerjakan PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI), anak perusahaan PT PLN (Persero) bekerja sama dengan kontraktor lokal, CV Kurnia Utama.

Pemerhati jasa konstruksi di Kota Gunungsitoli, Petrus Gulo SE menuturkan, sesuai peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 3 Tahun 2017, perusahaan dengan klasifikasi pekerjaan tanah, galian dan timbunan, memiliki kode Sertifikat Badan Usaha (SBU) SP004.

BacaSuplai Tanah Urug Idanoi ke LNG, Debunya ke Warga, Pengusaha Untung, Pemko Gunungsitoli ‘Buntung’

Sementara, menurut informasi yang ia peroleh, CV Kurnia Utama berkedudukan bergerak di bidang jasa konstruksi gedung, bukan spesialisasi pekerjaan tanah.

“Artinya, diduga kuat CV Kurnia Utama itu tidak memenuhi syarat secara teknis sebagai mitra PLN dalam pengadaan tanah timbunan,” kata Petrus Gulo, yang juga Ketua LSM PKN Kepulauan Nias itu kepada BENTENG TIMES, Rabu (13/08/2025).

Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menilai, kelancaran distribusi material pada proyek ini mengindikasikan adanya dugaan pembiaran dari pihak-pihak terkait.

BacaKuari Diduga Ilegal di Gunungsitoli Idanoi Tak Kunjung Ditindak, Ada Apa dengan Kapolres Nias?

Sedangkan, aparat penegak hukum belum mengambil langkah tegas terkait aktivitas yang diduga ilegal ini.

Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Masih dilakukan penyelidikan,” singkat Motivasi Gea saat dikonfirmasi BENTENG TIMES, pada Rabu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PLN EPI maupun CV Kurnia Utama belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan tanah urug dari tambang galian C diduga ilegal serta permasalahan kualifikasi rekanan proyek.

Share this: