Suplai Tanah Urug ke Proyek LNG di Gunungsitoli Sarat Masalah, Supplier Disinyalir Tak Penuhi Kualifikasi

Share this:
ADIELI LAOLI-BMG
Aktivitas pematangan lahan untuk pembangunan infrastruktur LNG dalam program Gasifikasi Klaster Nias di pesisir pantai Desa Dahana, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Suplai tanah urug untuk pematangan lahan fasilitas Liquefied Natural Gas (LNG) milik PT PLN (Persero) di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, sarat dengan sejumlah persoalan serius.

Informasi dihimpun BENTENG TIMES, tanah timbunan yang digunakan pada proyek tersebut berasal dari sedikitnya empat lokasi tambang galian C di wilayah Gunungsitoli Idanoi. Ironisnya, tambang-tambang ini diduga kuat tidak memiliki izin alias ilegal.

Selain masalah perizinan, aktivitas pengerukan tanah tersebut juga menimbulkan potensi dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan bagi masyarakat sekitar. Bahkan, praktik ini dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah karena sejauh ini sama sekali belum ada kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gunungsitoli.

Perusahaan CV Kurnia Utama, yang menjadi rekanan penyedia tanah urug dalam proyek ini, juga disebut tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

Tanah urug dari tambang ilegal itu, dimanfaatkan untuk proyek pematangan lahan infrastruktur LNG dalam Program Gasifikasi Klaster Nias, yang dikerjakan PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI)—anak perusahaan PT PLN (Persero)—bekerja sama dengan kontraktor lokal, CV Kurnia Utama.

Pemerhati jasa konstruksi di Kota Gunungsitoli, Petrus Gulo menegaskan bahwa perusahaan penyedia material timbunan wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan subklasifikasi SP004 untuk pekerjaan tanah galian dan timbunan.

“SBU SP004 adalah bukti kualifikasi dan kemampuan perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, khususnya galian dan timbunan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai pengakuan resmi,” terang Petrus Gulo, yang juga Ketua LSM PKN Kepulauan Nias, Rabu (13/08/2025).

BacaSuplai Tanah Urug Idanoi ke LNG, Debunya ke Warga, Pengusaha Untung, Pemko Gunungsitoli ‘Buntung’

Petrus mengungkapkan, informasi yang dia peroleh menyebutkan bahwa CV Kurnia Utama berbasis di Kota Gunungsitoli dan bergerak di bidang jasa konstruksi gedung, bukan spesialisasi pekerjaan tanah.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menilai, kelancaran distribusi material pada proyek ini mengindikasikan adanya dugaan pembiaran dari pihak-pihak terkait.

Lokasi Galian C diduga Ilegal di samping SMA Negeri 1 Gunungsitoli Idanoi, tepatnya di Desa Bawadesolo, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

BacaBerlagak Preman, Oknum Bernama Iwan Jawa Usir Wartawan dari Lokasi Proyek PLN di Gunungsitoli

Sementara itu, aparat penegak hukum belum melakukan langkah tegas terkait aktivitas yang diduga ilegal ini. Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea menuturkan, masih melakukan penyelidikan.

“Masih dilakukan penyelidikan,” singkat Motivasi Gea saat dikonfirmasi BENTENG TIMES, Rabu (13/08/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PLN EPI maupun CV Kurnia Utama belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan tanah urug dari tambang galian C ilegal serta permasalahan kualifikasi rekanan proyek.

Share this: