Benteng Times

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Narkoba Antarprovinsi, Sabu 10 Kg Disita

Dua pelaku RM, warga Deli Serdang dan SB, warga Pidie Jaya, Aceh diringkus dari parkiran mini market, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (8/8/2025), lalu.

ACEH TIMUR, BENTENGTIMES.com– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu jaringan narkotika antarprovinsi. Dua tersangka diringkus dari parkiran mini market, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (8/8/2025), lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut informasi diperoleh BENTENG TIMES, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Palembang melalui jalur darat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut. Dia menuturkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang diperkuat oleh informasi masyarakat tentang pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang. Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di lokasi.

Dua tersangka yang ditangkap yakni RM, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, dan SB, warga Pidie Jaya, Aceh. Keduanya berperan sebagai kurir.

Polisi juga tengah memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni BJ (pemberi sabu) dan P (pengendali pengiriman dari Aceh ke Palembang).

Dalam penangkapan itu, lanjut Calvijn, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 kilogram sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang, 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi BK 1171 VN,1 koper berwarna biru, 2 unit handphone, dan tuang tunai sebesar Rp850 ribu.

Baca11 Polisi di Sumut Terlibat Jaringan Narkoba, Ratusan Kg Sabu, Ekstasi, Ganja dan Senjata Disita

Dari pemeriksaan awal, tersangka RM mengaku mengambil sabu dari DPO BJ di parkiran masjid Desa Seneuneubok Pidie, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Dia mengaku diperintah oleh DPO P untuk mengantarkan sabu ke Palembang.

Dalam menjalankan aksi itu, RM menerima uang jalan sebesar Rp5 juta dan dijanjikan bayaran Rp30 juta per kilogram. Sementara, tersangka SB dijanjikan Rp 100 juta.

Calvijn menegaskan, akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar sabu lintas provinsi tersebut.

“Kami sudah mengantongi identitas dua DPO dan tim gabungan saat ini masih melakukan pengejaran. Kami juga akan menelusuri aliran dana serta komunikasi elektronik kedua tersangka untuk mengungkap aktor-aktor lain dalam jaringan ini,” ujar Calvijn.

Penyidik menduga jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional, mengingat pola penyelundupan menggunakan kemasan teh merek luar yang kerap ditemukan pada kasus-kasus sebelumnya.

BacaTop! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka terancam hukuman berat atas keterlibatan dalam peredaran narkotika jaringan antarprovinsi ini.

Exit mobile version