Kuari Diduga Ilegal di Gunungsitoli Idanoi Tak Kunjung Ditindak, Ada Apa dengan Kapolres Nias?
- BENTENGTIMES.com - 17 jam lalu
- dibaca 12 kali

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Aktivitas pengerukan tanah diduga ilegal di wilayah Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, terus berlanjut. Bahkan sudah berlangsung sebulan lebih, namun tak kunjung ditindak.
Kondisi ini memunculkan spekulasi beragam dari publik Kota Gunungsitoli, termasuk terhadap AKBP Agung SDC, selaku Kapolres Nias. Ada apa?
Informasi dihimpun, aktifitas pengerukan tanah di tambang diduga ilegal itu, saat ini sedang berlangsung paling tidak di empat lokasi wilayah Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, yakni Desa Bawodesolo dua titik dan Desa Tuhegeo dua titik.
Baca: Suplai Tanah Urug Idanoi ke LNG, Debunya ke Warga, Pengusaha Untung, Pemko Gunungsitoli ‘Buntung’
Ironisnya, material tanah hasil galian ditambang diduga ilegal itu dimanfaatkan untuk proyek pematangan lahan pembangunan infrastruktur LNG dalam Program Gasifikasi Klaster Nias. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI), anak perusahaan dari PT PLN (Persero), yang disebut-sebut bekerja sama dengan kontraktor lokal, CV Kurnia Utama selaku pihak penyedia material.
Masyarakat pun meragukan keseriusan aparat penegak hukum khususnya penyidik Sat Reskrim Polres Nias, bahkan terkesan ada pembiaran. Tidak sedikit yang bertanya, ada apa dengan aparat Polres Nias?
Baca: Galian Tanah di Samping SMAN 1 Gunungsitoli Idanoi Diduga Ilegal
Ketua LSM PKN Kepulauan Nias, Petrus Gulo SE turut menanggapi lemahnya aparat penegak hukum melakukan penertiban. Dia pun mendorong pihak Polres Nias untuk segera mengambil tindakan.
“Jangan sampai ada stigma buruk terhadap aparat penegak hukum, bahwa ada dugaan telah terjadi kongkalikong antara pengusaha dengan aparat,” tandasnya.