GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nias berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana narkoba, masing-masing berinisial HL (50) dan BZ (36). Keduanya diamankan dari jalan umum, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Rabu (6/8/2025), sore sekira pukul 17.30 WIB, lalu.
Kapolres Nias AKBP Agung SDC, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Welman Harico Sitompul menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Mendapat informasi itu, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan, petugas meringkus tersangka HL di jalan raya umum, Kecamatan Sogaeadu. Dari tersangka HL, petugas menemukan barang bukti dua paket sabu seberat bruto 0,82 gram serta satu unit telepon genggam.
Kepada petugas, HL mengaku mendapatkan barang tersebut dari BZ warga setempat. Polisi pun bergerak cepat ke rumah BZ dan mengamankannya.
Dari kediaman BZ, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu tas dan dompet, timbangan digital, kantong plastik, wadah bedak, satu bal plastik klip transparan, telepon genggam, tiga slip pembayaran, serta beberapa paket sabu dengan total berat bruto 6,56 gram.
“Sekarang, keduanya sudah diamankan di Mapolres Nias, untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk melakukan tes urine dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Welman.