Suplai Tanah Urug Idanoi ke LNG, Debunya ke Warga, Pengusaha Untung, Pemko Gunungsitoli ‘Buntung’
- BENTENGTIMES.com - 20 jam lalu
- dibaca 11 kali

Terpisah, Kepala Unit IV Sat Reskrim Polres Nias, Aipda Nelman Halawa menuturkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kami sedang mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Aipda Nelman sebagaimana disampaikan melalui Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, kepada BENTENG TIMES, Selasa (5/8/2025).
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan pelaksana proyek maupun pemerintah daerah terkait dugaan aktivitas Galian C ilegal tersebut.
Untuk diketahui, aktivitas pengerukan tanah yang tergolong Galian C dan diduga ilegal di wilayah Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, terus menjadi sorotan publik. Selain dinilai merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga ditengarai menimbulkan kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas pengerukan yang telah berlangsung sekitar satu bulan itu menggunakan sejumlah alat berat seperti excavator. Tanah hasil kerukan diangkut puluhan truk setiap hari melintasi kawasan padat penduduk dan dekat fasilitas pendidikan.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, baik dari Pemko Gunungsitoli maupun aparat penegak hukum, untuk menghentikan kegiatan yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut.
Baca: Berlagak Preman, Oknum Bernama Iwan Jawa Usir Wartawan dari Lokasi Proyek PLN di Gunungsitoli
Berdasarkan informasi yang dihimpun BENTENG TIMES, tanah hasil Galian C itu diduga dimanfaatkan untuk proyek pematangan lahan pembangunan infrastruktur LNG dalam Program Gasifikasi Klaster Nias. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI), anak perusahaan dari PT PLN (Persero), yang disebut-sebut bekerja sama dengan kontraktor lokal, CV Kurnia Utama.