Benteng Times

Galian Tanah di Samping SMAN 1 Gunungsitoli Idanoi Diduga Ilegal

Lokasi Galian C diduga Ilegal di samping SMA Negeri 1 Gunungsitoli Idanoi, tepatnya di Desa Bawadesolo, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Aktivitas pengerukan tanah atau Galian C diduga tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, semakin marak terjadi. Meski diduga ilegal dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, aktivitas ini tetap berlangsung menggunakan alat berat seperti excavator dan puluhan truk yang hilir-mudik setiap hari.

Informasi dihimpun BENTENG TIMES, menyebutkan bahwa aktivitas ini telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Ironisnya, tanah hasil pengerukan tersebut diduga digunakan untuk pematangan lahan pembangunan infrastruktur LNG dalam Proyek Gasifikasi Klaster Nias, yang dikerjakan oleh anak perusahaan PT PLN, yakni PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI). Proses pengadaan tanah timbunan disebut-sebut dikelola oleh CV Kurnia Utama, perusahaan lokal di wilayah tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli, Iwan Bawamenewi menjelaskan bahwa izin operasional Galian C merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.

“Jika itu eksplorasi, maka harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari DLH Provinsi. Pemko Gunungsitoli hanya dapat mengimbau pemilik lahan agar mengurus izin,” jelas Iwan kepada BENTENG TIMES, Jumat (01/08/2025).

Senada dengan itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli, Andre Zebua menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin operasional terkait Galian C di wilayah Kota Gunungsitoli.

“Sampai saat ini belum ada rekomendasi yang kami keluarkan. Jika soal imbauan, itu lebih tepat menjadi ranah Satpol PP,” ujar Andre.

BacaAktivitas Galian C di Bawadesolo Ganggu Warga dan Siswa SMAN 1 Gunungsitoli Idanoi

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Gunungsitoli, Dedy Zebua mengaku belum menerima laporan resmi terkait aktivitas Galian C ilegal tersebut. Namun, pihaknya berjanji akan segera melakukan koordinasi lintas instansi.

“Kami baru mengetahui informasi ini. Kami memang memiliki keterbatasan dalam memantau seluruh wilayah. Tapi langkah pertama yang dapat kami lakukan adalah memberikan himbauan. Untuk penindakan, itu wewenang Pemprov,” tutur Dedy.

BacaPolda Sumut Obrak-abrik New Blue Star, THM dengan Pengamanan Berlapis di Langkat

Sebagaimana diketahui, Galian C ilegal sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi, longsor, banjir, serta pencemaran air dan udara. Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan gangguan sosial.

Sebelumnya, BENTENG TIMES melaporkan, Selasa (29/07/2025), terlihat tiga unit excavator aktif mengeruk tanah merah di lokasi yang berjarak sangat dekat dengan SMA Negeri 1 Gunungsitoli Idanoi. Truk-truk pengangkut tanah melintasi tiga desa, yakni Bawadesolo, Sifalaete, dan Dahana, menuju lokasi proyek pematangan lahan di pesisir Desa Dahana—lahan yang diketahui milik PT PLN (Persero).

Exit mobile version