LANGKAT, BENTENGTIMES.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil meringkus Abner Eventus Bangun alias NER (23), tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Barak-Barak Kuda, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Keterangan diperoleh BENTENG TIMES, penangkapan dilakukan setelah banyaknya aduan masyarakat yang masuk melalui media sosial, pemberitaan media, dan saluran pengaduan resmi Dit Resnarkoba. Aduan tersebut menjadi dasar pelaksanaan Target Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (TO KRYD) di wilayah Binjai dan Langkat.
Petugas melakukan pengintaian dan profiling sebelum menangkap pelaku pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan Abner, petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,52 gram, ganja 1.404 gram, alat hisap, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 4 juta.
Dalam pemeriksaan awal, Abner mengaku hanya sebagai kurir yang bekerja untuk seseorang bernama Basar dengan bayaran Rp 1 juta setiap lima hari.
Baca: Terseret Arus saat Menjaring, Seorang Desa Ombolata Nias Utara Ditemukan Meninggal
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa wilayah Binjai dan Langkat menjadi fokus utama TO KRYD menyusul tingginya aduan masyarakat melalui berbagai kanal.
“Banyaknya laporan tersebut mencerminkan keresahan warga atas maraknya peredaran narkotika di wilayah ini. Polda Sumut berkomitmen menjalankan operasi secara profesional dan transparan, tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.
Baca: Undercover Buyer, Sat Resnarkoba Polres Langkat Tangkap Pengedar Sabu
Dia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba, dengan memperkuat sinergi antara aparat dan masyarakat.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus.