Benteng Times

Fakta Baru dan Keterlibatan Seorang Wanita dalam Peredaran Ekstasi di D4 Karaoke Langkat

Tim Penyidik Dit Resnarkoba Polda Sumut menghadirkan tersangka Rahmadani Saputra Daulay saat gelar prarekonstruksi kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di D4 Karaoke, Pangkalan Berandan, Langkat, Rabu (23/07/2025).

LANGKAT, BENTENGTIMES.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam D4 Karaoke, yang berlokasi di Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, pada Rabu (23/07/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian prarekonstruksi yang dilakukan di sejumlah lokasi hiburan malam yang diduga menjadi titik peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan kondisi nyata di lapangan.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan prarekonstruksi di tempat hiburan malam. Satu minggu ini, kami telah melakukan rekonstruksi di beberapa tempat hiburan malam,” kata Kombes Calvin di lokasi.

Tim Penyidik Dit Resnarkoba Polda Sumut menggelar prarekonstruksi kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di D4 Karaoke, Pangkalan Berandan, Langkat, Rabu (23/07/2025).

BacaHarta Disita, BNN Miskinkan Kader Nasdem Terlibat Narkoba

Prarekonstruksi di D4 Karaoke dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait, seperti Bea Cukai dan Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi lintas sektor.

Dalam kegiatan itu, tim penyidik memeragakan sebanyak 11 adegan untuk mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta lapangan.

Halaman Selanjutnya >>>

Fakta Baru Terungkap

Selama prarekonstruksi, polisi menemukan fakta baru terkait jumlah narkotika yang diperoleh tersangka. Jika sebelumnya tersangka mengaku membeli lima butir ekstasi, hasil temuan menunjukkan bahwa ia sebenarnya membeli sepuluh butir dari seorang perempuan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikenal dengan inisial A.

“Temuan kami menunjukkan bahwa tersangka membeli bukan lima, tapi sepuluh butir ekstasi dari DPO A. Itu fakta pertama yang kami temukan di lapangan,” terang Kombes Calvin.

Yang paling mencolok, DPO A yang sebelumnya buron berhasil diamankan dari rumahnya di saat prarekonstruksi berlangsung. Perempuan tersebut langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa tersangka sudah dua kali melakukan transaksi narkotika dengan DPO A. Sementara itu, DPO A mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang DPO lain berinisial I, yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kami akan melakukan gelar perkara lanjutan. Dari pengakuan DPO A, ekstasi tersebut diperoleh dari DPO I, dan tim kami masih memburunya,” lanjut Kombes Calvin.

Selain narkotika, aparat juga menemukan beberapa botol minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Bea Cukai akan memberikan keterangan teknis lebih lanjut terkait temuan tersebut.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan Ayu Angelina sebagai pemberi narkotika jenis ekstasi kepada tersangka utama, Rahmadani Saputra Daulay.

Berdasarkan hasil prarekonstruksi, diketahui bahwa pada Kamis (17/07/2025) malam, Ayu memberikan satu plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi kepada Rahmadani untuk diedarkan. Barang tersebut kemudian disembunyikan oleh Rahmadani di semak-semak dekat D4 Karaoke.

Tim Penyidik Dit Resnarkoba Polda Sumut menggelar prarekonstruksi kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di D4 Karaoke, Pangkalan Berandan, Langkat, Rabu (23/07/2025).

BacaBandar Ekstasi Kota Binjai Diringkus, Lihat Barang Buktinya! Tak Tanggung-tanggung

Saat ini, baik Rahmadani Saputra Daulay maupun Ayu Angelina telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version