Benteng Times

Pemadaman Listrik 8 Jam, PLN UP3 Nias Dikecam Warga: Tak Punya Hati

Kantor PT PLN (Persero) UP3 Nias, Jalan Gomo Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Kinerja PT PLN (Persero) khususnya UP3 Nias kembali menjadi sorotan publik. Pemadaman listrik yang dianggap melebihi batas kewajaran memicu kekecewaan masyarakat, bahkan mendesak agar kinerja para pimpinan di perusahaan pelat merah itu dievaluasi secara menyeluruh.

Pada Sabtu (14/06/2025), PT PLN UP3 Nias memadamkan aliran listrik selama 8 jam berturut-turut, dari pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan dalih pemeliharaan jaringan. Pemadaman yang berkepanjangan ini disebut menyebabkan kerugian besar bagi pelanggan, terutama pelaku usaha kecil.

Ina Agus, seorang ibu rumah tangga warga Gunungsitoli Barat yang juga memiliki usaha jualan es dan jasa parut kelapa, mengaku merugi.

“Daging yang baru kami beli belum sempat membeku, listrik sudah padam. Jualan es tidak bisa jalan, mesin parut pun tidak bisa dipakai. Mereka PLN ini seperti tak punya hati. Kalau memang tidak mampu bekerja, ya serahkan ke yang lebih mampu,” ungkapnya dengan nada kesal.

Senada dengan itu, Ina Olivia, warga Desa Lolomoyo yang mengelola pompa bensin mini depan rumahnya, juga merasa dirugikan.

“Sehari penuh saya tidak bisa jualan. Kalau kami telat bayar listrik, ada dendanya, bahkan ada yang meterannya dicabut. Tapi, kalau PLN yang sering padamkan listrik seenaknya, siapa yang ganti rugi kami?” ujarnya.

Selain kerugian usaha, warga juga mengeluhkan kerusakan alat elektronik akibat pemadaman yang berulang.

“Beberapa peralatan elektronik kami rusak karena listrik sering padam tiba-tiba,” tambah Ina Olivia.

BacaKrisis Pemadaman Listrik di Kepulauan Nias: Masyarakat Geram, PLN Bungkam

Menanggapi keluhan tersebut, Manajer PT PLN (Persero) ULP Gunungsitoli, Fernandes H Sianipar memberikan penjelasan singkat. Ia menyebut pemadaman disebabkan pekerjaan pemeliharaan jaringan tegangan menengah dan perintisan pohon.

“Izin pak, ada pekerjaan kita,” tulis Fernandes dalam pesan singkat tanpa penjelasan lebih lanjut soal kompensasi kepada pelanggan.

Halaman Selanjutnya >>>

Sementara itu, Asisten Manajer PT PLN UP3 Nias, yang dikenal dengan nama Ridho, justru memberi respons yang terkesan tidak profesional. Alih-alih menjawab pertanyaan wartawan soal tanggung jawab atas pemadaman, Ridho mengalihkan pembicaraan dengan nada emosional.

“Jangan begitu pertanyaannya, kita ini kan berkawan. Saya juga kenal banyak wartawan senior, ketua organisasi wartawan. Saya ini orang lapangan juga,” ujarnya sebelum memutus sambungan telepon.

Sikap para pejabat PLN tersebut menambah kekecewaan masyarakat yang merasa tidak dihargai sebagai konsumen. Padahal, sesuai Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen berhak mendapatkan pasokan listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Hal ini berarti, PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik memiliki kewajiban menjamin pasokan listrik yang stabil. Jika hak konsumen tidak terpenuhi akibat pemadaman yang berlebihan dan tidak proporsional, konsumen berhak menuntut kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, struktur organisasi PLN di wilayah Kepulauan Nias berada di bawah UP3 Nias yang berkantor di Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli. UP3 Nias membawahi sejumlah Unit Layanan Pelanggan (ULP), termasuk ULP Gunungsitoli, Nias Barat, Nias Selatan, dan Nias Utara.

BacaPermohonan Warga Dua Tahun Tak Digubris, Kinerja PLN UP3 Nias Dipertanyakan

Meningkatnya keluhan publik terhadap layanan PLN menjadi isyarat kuat bahwa perbaikan manajerial dan pelayanan pelanggan harus segera dilakukan. Bila tidak, kepercayaan masyarakat terhadap BUMN satu ini bisa terus tergerus. Masyarakat berharap, pemerintah dan pihak berwenang tidak tinggal diam atas kondisi ini dan segera mengambil langkah korektif demi terpenuhinya hak konsumen akan listrik yang andal dan berkualitas.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version